Ngaku Bayar Utang
Sementara, Yusuf Tyos mengaku uang Rp4,6 miliar itu adalah pengembalian uang dari Nurdin Abdullah. Ia mengatakan Nurdin pernah meminjam uangnya.
Pada Januari lalu, Yusuf pernah dipanggil Nurdin Abdullah ke kediaman pribadinya. Nurdin meminta tolong dipinjamkan uang Rp4,6 miliar.
Untuk apa? Yusuf mengaku tidak tahu. Jaminannya adalah ruko milik Nurdin Abdullah di Jalan Penghibur Kota Makassar.
Baca Juga:Pegawai BPK Sulsel Hadir di Ruang Sidang, Disebut Terima Uang Terdakwa Rp500 Juta
"Beliau (Nurdin) bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko di Jalan Penghibur Kota Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," jelasnya saat menjadi saksi pada 23 September 2021 lalu.
Lalu pada awal Februari, Yusuf Tyos dan Meikewati kemudian mengantar uang Rp 4,6 miliar itu ke rumah Nurdin Abdullah. Uangnya ditaruh ke dalam tiga koper.
"Pak Nurdin sendiri yang menerima uangnya dan itu statusnya murni utang-piutang," ungkap Yusuf.
Hanya saja, lanjutnya, dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan Nurdin Abdullah. Dia kemudian dihubungi lagi kalau uang itu akan dikembalikan melalui Bank Mandiri.
"Pak Nurdin bilang nanti ada Pak Ardi yang menguhubungi. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari pak Nurdin. Namun disarankan harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya," tandas Yusuf.
Baca Juga:Uang Rekening Sulsel Peduli Bencana Ditransfer ke Panitia Pembangunan Masjid
Kontributor : Lorensia Clara Tambing