SuaraSulsel.id - Tim Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan telah melakukan autopsi terhadap mayat DS (22 tahun). Sebelumnya DS diduga meninggal akibat dicekoki air garam oleh kedua orang tuanya.
Saat proses autopsi petugas menemukan luka diduga bekas tindak kekerasan seperti yang disebabkan oleh benda tumpul pada tubuh DS.
"Benda tumpul (tindak kekerasan). Nanti kami akan sampaikan itu ke teman penyidik," kata Operator Forensik Dokpol Biddokes Polda Sulsel, Dr Deni Mathius kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.
Deni mengaku belum dapat membeberkan tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh DS saat proses autopsi. Ia beralasan hal itu baru dapat diungkapkan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan autopsi dari mayat DS yang diperkirakan akan segera keluar tiga minggu kedepan.
Baca Juga:Pemkab Gowa Sasar Pedagang Pasar untuk Vaksinasi Covid-19
"Tanda-tanda kerusakan itu ada. Cuma apa itu, tidak mungkin saya beritahu di sini. Biarkan itu menjadi informasi teman-teman penyidik dan hasil lab kami," kata dia.
"Bagian mana? Nah, itu dia kalau saya sampaikan mungkin akan menjadi kurang baiklah bagi penyidik kedepannya karena ini kan masih berproses. Tunggu aja dulu lah kurang lebih tiga minggu," tambah Deni.
Senada dengan Deni, Kaur Biddokes Polda Sulsel, dr Ria Haerani menambahkan, kendala yang dihadapi petugas untuk dapat mengautopsi mayat DS sebenarnya tidak terlalu besar.
Hanya akses menuju ke lokasi, tempat DS dimakamkan yang cukup jauh. Karena berada di pelosok desa di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Jauh dari jalan poros.
"Kita ke sananya kurang lebih 15 sampai 20 menit. Naik turun seperti ada lembah begitu kan, sampai di sana juga sudah disiapkan. Alhamdulillah kerjasama yang bagus pihak Polres Gowa dalam hal ini Polseknya, Reskrimnya, kemudian ini juga masyarakat sekitar pemakaman dan pemerintah setempat," jelas Ria.
Baca Juga:Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
Menurut Ria, saat proses autopsi, petugas telah mengambil beberapa sampel dari mayat DS. Untuk dapat dijadikan sebagai petunjuk sesuai dengan temuan-temuan dari penyidik sebelumnya.