Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan

Mayat DS (22 tahun), kakak korban pencungkilan mata di Kabupaten Gowa, diautopsi petugas Tim Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Chandra Iswinarno
Senin, 20 September 2021 | 16:41 WIB
Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
Ilustrasi autopsi. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Mayat DS (22 tahun), kakak korban pencungkilan mata di Kabupaten Gowa, diautopsi petugas Tim Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Autopsi tersebut dilakukan langsung di pemakaman yang berada di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Senin (20/9/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, usai proses autopsi mayat DS dimakamkan kembali oleh petugas tanpa harus dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.

"Iya, hari ini dilaksanakan exhumasi atau autopsi. Sudah selesai," kata Boby saat dikonfirmasi SuaraSulsel.Id, Senin (20/9/2021).

Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menjenguk anak korban pesugihan orang tua di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 6 September 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]
Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menjenguk anak korban pesugihan orang tua di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 6 September 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]

Proses autopsi diketahui untuk menyelidiki informasi keterkaitan terkait kasus pencungkilan mata yang dialami seorang bocah perempuan berumur 6 tahun, berinisial AP yang merupakan adik DS.

Baca Juga:Bagaimana Polisi Menangani Kasus Ilmu Hitam di Gowa ? Begini Kata Pakar Pidana

Sebelumnya diberitakan, aksi pencungkilan mata terhadap AP terjadi di Kabupaten Gowa pada Rabu (1/9/2021).

Kasus pencungkilan mata tersebut diketahui melibatkan empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut merupakan keluarga korban, yakni HA (43) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.

Dalam prosesnya, pelaku mencukil mata AP menggunakan tangan kosong dan memiliki peran berbeda.

HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban. 

Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban. Keempatnya pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga:Anak Korban Penganiayaan Orang Tua di Kabupaten Gowa Diberi Banyak Hadiah

Sementara kasus kematian DS sendiri pada Selasa 31 Agustus 2021 yang hanya berselang sehari dengan aksi pencungkilan mata yang dialami oleh AP.

Kematian DS diduga tidak wajar, sebab DS dikabarkan meninggal dunia akibat dicekoki air garam dua liter oleh pelaku. 

Sehingga, polisi melakukan penyelidikan dengan cara mengautopsi mayat DS untuk mengetahui apakah kematian DS memang memiliki keterkaitan dengan kasus pencungkilan mata yang dialami oleh AP.

Proses autopsi, kata Boby, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Untuk menyelidiki kematian DS yang disebut-sebut tidak wajar dengan cara dicekoki air garam dua liter tersebut.

"(Keluarga) setuju untuk diautopsi. Sudah dimakamkan kembali. Nanti nunggu hasil autopsi," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini