Jumras Sebut Anggota DPRD Maros Hasmin Badoa Minta Proyek di Pemprov Sulsel

Jumras blak-blakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 26 Agustus 2021

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:10 WIB
Jumras Sebut Anggota DPRD Maros Hasmin Badoa Minta Proyek di Pemprov Sulsel
Dokumentasi sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras, blak-blakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.

Jumras menjadi saksi dalam sidang Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel.

Jumras menyebut sejumlah nama dalam sidang tersebut. Salah satunya adalah Hasmin Badoa, Anggota DPRD Maros.

Hasmin, kata Jumras, pernah menemuinya. Saat itu, seingatnya mereka bertemu di salah satu hotel di Jalan Gunung Merapi. Hasmin datang bersama adik Nurdin Abdullah, Mega.

Baca Juga:Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap

"Hasmin Badoa Anggota DPRD Maros pernah minta proyek di Maros. Pernah datang sekali. Hsmin Badoa datang sama bu Mega," beber Jumras.

Menurut Jumras, Mega saat itu meminta agar Hasmin dimenangkan untuk salah satu pengerjaan paket proyek di Maros. Namun, ia lupa nama proyek tersebut.

Setiap bertemu, kata Jumras, Mega selalu membawa catatan yang ditulis tangan. Di catatan itu tercantum paket proyek dan kontraktor yang akan dikerjakan.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mengonfirmasi, apakah paket proyek sudah diploting terlebih awal sebelum ditender? Jumras pun mengiyakan.

Menurutnya, saking banyaknya keluarga Nurdin Abdullah yang meminta paket proyek, ia sampai kebingungan. Jumras bahkan pernah meminta agar dimutasi saja dari jabatannya sebagai kepala biro saat itu.

Baca Juga:Jumras Blak-blakan di Ruang Sidang, Sebut Keluarga Nurdin Abdullah Atur Proyek

Hasmin sendiri tak menampik pernah diperiksa KPK karena kasus ini. Ia dimintai keterangan pada bulan Juni lalu.

Namun, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros itu mengaku dikonfirmasi soal pembelian lahan di Maros. Bukan soal proyek.

Hasmin mengaku menjadi perantara antara penjual dan Nurdin Abdullah sebagai pembeli. Lahan tersebut berada di Kecamatan Tompobulu yang saat ini sudah disita KPK.

Sementara, JPU KPK Zainal Abidin mengatakan ada dua saksi yang menyebut keterlibatan Mega dalam fakta persidangan. Saudara Nurdin Abdullah itu disebut berperan besar mengurus proyek di Pemprov Sulsel.

"Dua saksi mengatakan ada intervensi dari pihak keluarga pada proyek di Pemprov Sulsel. Dari sini publik sudah bisa menilai sendiri," ujar Zainal.

Mega dan Hasmin Badoa rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 2 September 2021.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

REKOMENDASI

News

Terkini