Camat Barru Andi Hilmanida sempat hadir dalam persidangan, tetapi batal bersaksi karena ada keperluan tugas. Majelis Hakim pun menskors sidang, setelah mencabut skors, bersangkutan tidak bisa hadir sehingga ditunda pekan depan untuk sidang lanjutan, mendengarkan saksi-saksi penggugat dan tergugat.
"Dari fakta sidang tadi, kami menganggap penggugat sudah salah alamat. Sidang awal saja dari 24 surat diajukan tidak ada terkait objek disengketakan," katanya.
"Kedua, sidang Peninjauan Lokasi di lokasi sengketa, penggugat tidak bisa menunjukkan surat alas hak, dan hanya menuliskan batas-batas di kertas biasa disaksikan majelis hakim. Ketiga, saksi yang diajukan tidak tahu-menahu soal perkara itu. Kami yakin menang," ujar Burhan, usai sidang.
Penasihat Hukum PT BSM, selaku Kepala Divisi Hukum perusahaan Muh Rusli usai sidang menyatakan, dasar gugatan itu dari putusan Pengadilan Negeri Barru, serta putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga putusan PK pada tingkat MA sebagai dasar eksekusi setelah dimenangkan Hj Andi Norma.
Baca Juga:Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
"Ada tiga saksi kami hadirkan. Intinya, kami menunggu hasil putusan sidang ini karena masih ada lagi sidang lanjutan. Kami optimistis menang, karena proses ini pasti panjang, pasti ada proses banding," katanya pula.
Sebelumnya, PT SBM membebaskan lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada tahun 2013 untuk pembangunan dermaga operasional pabrik semen.
Lahan itu dibeli dari Hj Andi Norma tanpa memiliki alas hak paten. Padahal di lokasi itu masih ada lahan milik Rusmanto seluas 52 hektare lebih yang dibeli dari Sitti Aminah dengan dasar sertifikat. (Antara)