Sebelumnya, PT SBM membebaskan lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada tahun 2013 untuk pembangunan dermaga operasional pabrik semen.
Lahan itu dibeli dari Hj Andi Norma tanpa memiliki alas hak paten. Padahal di lokasi itu masih ada lahan milik Rusmanto seluas 52 hektare lebih yang dibeli dari Sitti Aminah dengan dasar sertifikat. (Antara)