SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku A adalah ingin membangun agrowisata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan pembalakan liar yang terjadi di Desa Umupungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan A sebagai tersangka bersama dua orang pekerjanya, yakni M dan N.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu diantaranya anggota dewan. Yang dua itu pekerjanya yang disuruh. Penetapan tersangka kalau tidak salah minggu lalu. Setelah itu kita panggil kemudian kita periksa sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Jadi kita sudah periksa semua sebagai tersangka," kata Noviarif kepada SuaraSulsel.id, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga:Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng
Menurut Noviarif, dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Soppeng tersebut A bertindak sebagai orang yang menyuruh langsung M dan N. Modus yang digunakan A adalah ingin membangun agrowisata di lokasi.
Lokasi pembalakan liar yang dilakukan A, kata Noviarif, diketahui sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dan sebagian lagi tidak masuk hutan lindung.
"Modus kalau pelaku ini kan hanya disuruh. Yang menyuruh ini kan yang berinisial A. Lokasi ini memang lokasinya si A, dia beli dari orang," kata dia.
"Kemudian yang lokasi ini ada yang sebagian tidak masuk kawasan dan ada yang masuk kawasan. Kemudian diperintahkan ditebang ini pohon mau ditanami durian. Nanti mau dijadikan agrowisata begitu ternyata pada saat penebangan itu, kawasan yang ditebang ada sebagian masuk kawasan hutan lindung. Jadi tidak semua lokasi yang dibeli itu, satu hamparan itu semuanya kawasan hutan lindung. Tapi ada sebagian yang masuk dan ada sebagian yang tidak masuk," tambah Noviarif.
Noviarif mengaku belum mengetahui pasti kronologi terkait aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Ia beralasan, kasus itu memang sudah diproses penyidik sebelum Noviarif menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Soppeng.
Baca Juga:Pukul Debt Collector, PNS Dinas Perhubungan Soppeng Dilaporkan ke Polisi
"Kalau kronologi lengkapnya nanti saya teliti dulu ya, soalnya pas saya masuk ke kasat ini prosesnya sudah jalan dan sudah berkasus di saya. Jadi saya melanjutkan ceritanya. Kalau tidak salah awal dan akhir tahun ini. Cuma berkasusnya di kita itu di bulan tiga (Maret) kita mulai proses dia ditahap penyidikan," ujar Noviarif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, A mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aktivitas pembalakan liar yang dilakukan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung.
"Menurut pengakuan oknum ini dia tidak tahu. Karena dia niatnya memang membuat agrowisata. Penyampaiannya dia tidak tahu. Tapi saat pelaksanaannya kan ternyata lokasi yang dia tebang itu masuk (hutan lindung)," ungkap Noviarif.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82 ayat 1 Juncto 12 Undang-Undang 18 tahun 2013 yang dirubah ke dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D Juncto 12 huruf C Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Itu undang-undangnya lama, cuma karena dicipta kerja kemarin diperbarui. Mungkin hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah sama tuntutan pidananya 5 tahun. Denda Rp 2,5 miliar," terang Noviarif.
Meski begitu, kata Noviarif, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap A dan kedua anggotanya M dan N. Salah satu alasannya, ketiga pelaku pembalakan liar tersebut masih kooperatif jika dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Kalau penahanan kita tidak melakukan, pertama karena yang bersangkutan kooperatif tiga-tiganya. Kemudian ada salah satu tersangka ini sementara lagi sakit. Jadi sementara perawatan kesehatan. Jadi supaya pengobatannya juga tidak terganggu. Yang penting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka kooperatif, kita wajib laporkan yang lainnya," jelas Noviarif.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin senso yang digunakan untuk memotong, bilah-bilah kayu yang sudah jadi balok dan beberapa batang kayu yang masih berada di lokasi bekas pembalakan liar.
Saat ini, katanya, penyidik masih melengkapi berkas perkara alias P21 kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh anggota dewan bersama anggotanya tersebut.
"Sementara ini kita lengkapi berkas (P21), nanti insyaallah kalau bukan minggu ini, ya minggu depan kita sudah kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil