Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Jadi Tersangka Pembalakan Liar

Dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Jadi Tersangka Pembalakan Liar
Ilustrasi : Tim operasi mengamankan sekitar 260 batang kayu gelondongan di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Desa Gema Kabupaten Kampar. [Dok Riauonline/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku A adalah ingin membangun agrowisata.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan pembalakan liar yang terjadi di Desa Umupungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan A sebagai tersangka bersama dua orang pekerjanya, yakni M dan N.

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu diantaranya anggota dewan. Yang dua itu pekerjanya yang disuruh. Penetapan tersangka kalau tidak salah minggu lalu. Setelah itu kita panggil kemudian kita periksa sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Jadi kita sudah periksa semua sebagai tersangka," kata Noviarif kepada SuaraSulsel.id, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga:Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng

Menurut Noviarif, dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Soppeng tersebut A bertindak sebagai orang yang menyuruh langsung M dan N. Modus yang digunakan A adalah ingin membangun agrowisata di lokasi.

Lokasi pembalakan liar yang dilakukan A, kata Noviarif, diketahui sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dan sebagian lagi tidak masuk hutan lindung.

"Modus kalau pelaku ini kan hanya disuruh. Yang menyuruh ini kan yang berinisial A. Lokasi ini memang lokasinya si A, dia beli dari orang," kata dia.

"Kemudian yang lokasi ini ada yang sebagian tidak masuk kawasan dan ada yang masuk kawasan. Kemudian diperintahkan ditebang ini pohon mau ditanami durian. Nanti mau dijadikan agrowisata begitu ternyata pada saat penebangan itu, kawasan yang ditebang ada sebagian masuk kawasan hutan lindung. Jadi tidak semua lokasi yang dibeli itu, satu hamparan itu semuanya kawasan hutan lindung. Tapi ada sebagian yang masuk dan ada sebagian yang tidak masuk," tambah Noviarif.

Noviarif mengaku belum mengetahui pasti kronologi terkait aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Ia beralasan, kasus itu memang sudah diproses penyidik sebelum Noviarif menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Soppeng.

Baca Juga:Pukul Debt Collector, PNS Dinas Perhubungan Soppeng Dilaporkan ke Polisi

"Kalau kronologi lengkapnya nanti saya teliti dulu ya, soalnya pas saya masuk ke kasat ini prosesnya sudah jalan dan sudah berkasus di saya. Jadi saya melanjutkan ceritanya. Kalau tidak salah awal dan akhir tahun ini. Cuma berkasusnya di kita itu di bulan tiga (Maret) kita mulai proses dia ditahap penyidikan," ujar Noviarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini