SuaraSulsel.id - Polres Soppeng memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng Fitriadi. Terkait kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) Covid-19.
Selain Fitriadi, polisi juga memeriksa 15 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus yang sempat heboh di media sosial.
Kasus pemalsuan surat keterangan Covid-19 diduga dilakukan Kepala UPTD Rumah Sakit Latemmamala Kabupaten Soppeng.
Kepala Kemenag Soppeng ikut dipanggil polisi karena diduga sebagai salah satu orang yang menggunakan suket palsu.
Baca Juga:Studi: Anak-anak Miliki Respons Antibodi Lebih Kuat Terhadap Covid-19
“Sudah periksa 16 saksi, salah satunya Kepala Kemenag Soppeng sebagai penerima dan kemungkinan ada penambahan hari ini,” ujar AKP Amri, Kasat Reskrim Polres Soppeng kepada terkini.id -- jaringan suara.com, Selasa 23 Maret 2021.
Kepala Kemenag Soppeng Fitriadi mengaku telah dipanggil pihak kepolisian bersama stafnya terkait Suket palsu tersebut.
“Ada surat dari polisi dan saya ke polres untuk terkait itu," katanya.
Fitriadi mengaku tidak mengetahui jika Suket yang dia gunakan merupakan surat keterangan palsu.
“Itu diurus oleh staf saya, waktu itu juga saya menunggu panggilan untuk diswab tapi tidak ada panggilan,” ungkapnya.
Baca Juga:Belum ada Larangan Mudik Lebaran, Hendi: Pandemi Ini Belum Selesai
Dirinya juga mengakui bahwa saat pengambilan tes swab tidak dipungut biaya.
“Suket tersebut dipegang oleh staf saya, dan saya tidak membayar karena tidak pernah dimintai uang untuk membayar hal tersebut,” katanya.
Dia juga berpikir bahwa dirinya tidak diswab dikarenakan beberapa hari lalu sudah divaksin
”Saya berpikir begini kenapa tidak diswab karena saya sudah divaksin sebelum keberangkatan," ungkapnya.