SuaraSulsel.id - Polres Soppeng menangkap 9 pelaku pembobol kartu kredit atau skimming. Dengan korban Warga Negara Asing (WNA).
Para pelaku itu masing-masing berinisial EDV (24), RI (23), SH (20), AM (22), AD (20), SS (23), MZ (25), HE (27), dan TR (30).
Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (4/5/2021).
Menurut Kasubdit IV Dirkrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto, pelaku berjumlah 9 orang tersebut terciduk saat sedang asyik nongkrong.
Baca Juga:Ditagih Utang, PNS Dinas Perhubungan Pukul Pegawai Koperasi
Saat diringkus, sebagian pelaku sedang melakukan aksinya. Mengakses isi tabungan korban menggunakan laptop.
"Saat diamankan, pelaku ini ternyata sedang mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan menggunakan laptop," jelas Supriyanto dalam keterangannya kepada telisik.id -- jaringan suara.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Menurut Supriyanto, modus para pelaku ini meretas data kartu kredit WNA yang mereka dapatkan di media sosial.
"Setelah berhasil pelaku menguras isi saldo para korban," katanya.
Mereka pun dijerat dengan pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 11 th 2008 tentang ITE.
Baca Juga:Ditahan 150 Hari, Petani Soppeng Tuntut Ganti Rugi Menteri Lingkungan Hidup