Anggota DPRD Tutup Akses Rumah Tahfidz Quran, Pemkot Makassar Turun Tangan

Pembangunan itu membuat akses jalan menjadi tertutup bagi penghuni rumah penghafal Alquran itu

Eko Faizin
Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:43 WIB
Anggota DPRD Tutup Akses Rumah Tahfidz Quran, Pemkot Makassar Turun Tangan
Diduga Anggota DPRD inisial AM membangun pagar tembok menutup jalan masuk rumah penghafal Alquran di Makassar, Jumat 23 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Dokumentasi Binmas Masale]

SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Tutup Akses Rumah Tahfidz Alquran, Pemkot Makassar Turun Tangan

Penutupan akses masuk hingga intimidasi dan kekerasan kepada murid Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang mendapat perhatian Pemkot Makassar.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyebut bahwa pihaknya melalui Camat Panakkukkang telah melakukan peneguran kepada pihak yang telah melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah fasum tersebut.

Pembangunan itu membuat akses jalan menjadi tertutup bagi penghuni rumah penghafal Alquran itu dan penghuni rumah lainnya, Andriana Barrang.

Diketahui, aksi penutupan akses masuk tersebut diduga dilakukan seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PAN, Amiruddin, bersama keluarganya.

Pihak kecamatan meminta untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan membongkar sendiri bangunan pagar yang berdiri di atas tanah fasum tersebut.

“Saya berharap persoalan ini segera selesai dengan baik,” tegas Danny dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Pihak Camat pun telah menindaklanjuti, dengan bergerak cepat bersama unsur Tripika, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ke lokasi, Jumat 23 Juli 2021.

Sementara itu, Camat Panakkukang, Tahir Rasyid menjelaskan bahwa rumah yang setiap harinya dimanfaatkan untuk belajar Alquran bagi anak kurang mampu itu, jalan masuknya ditutupi dengan dipagari tembok batu.

Lokasi yang dipagari oknum legislator tersebut, kata Thahir Rasyid, merupakan fasum atau milik Pemkot Makassar.

Oleh karena itu, Thahir Rasyid akan mengirim surat somasi kepada Amiruddin agar segera merobohkan pagar yang dibangun itu.

Dalam surat tegurannya yang ditujukan kepada Amiruddin, Camat meminta oknum legislator tersebut untuk menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan tersebut.

“Bahwa berdasarkan pengaduan warga Kelurahan Masale Nomor 001/LPM/KM/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021 perihal keberatan/keluhan masyarakat yang berdomisili di Jalan Ance Dg Ngoyo Lorong 5 (buntu), dan pantauan kami di lapangan pada Jumat (23/7/2021), ternyata Saudara melaksanakan kegiatan pembangunan pagar di atas tanah Fasum (Peruntukan Jalan) sehingga akses jalan, menjadi tertutup.

Berdasarkan 2 (dua) hal tersebut diatas maka kegiatan pembangunan pagar Saudara diduga:

  1. Melaksanakan kegiatan diatas tanah Fasum tanpa se-izin Pemerintah Kota Makassar.
  2. Telah menutup akses jalan bagi 2 bangunan lainnya, yaitu: Rumah Tahfizh Qur’an Nurul Jihad dan Rumah Warga Atas Nama Ibu Andriana Barrang.

Untuk itu diminta kepada saudara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan pagar di atas tanah Fasum (jalan).

"Bahwa apabila surat teguran ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kota Makassar akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap bangunan saudara,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya, ramai dikabarkan sejumlah hafiz dan hafizah Alquran Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad, Kompleks IDI Pettarani, Jl Bumi Karsa Blok GA 9 Nomor 2, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mendapat mengalami intimidasi dan kekerasan dari tetangga mereka.

Mirisnya, pelaku diduga anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Amiruddin, bersama keluarganya.

Bahkan, belakangan oknum tersebut juga membangun pagar tembok yang menutup akses masuk ke rumah tahfidz tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini