SuaraSulsel.id - Renal, Kontraktor CV Yogi Pratama menceritakan pengalamannya. Saat mengikuti tender proyek di Pemprov Sulsel.
Renal mengaku, suatu ketika ikut lelang. Jelang pengumuman pemenang, datang oknum pegawai Pemprov Sulsel minta upeti atau fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Jika tidak, perusahaan Renal tidak akan menang.
Saat itu perusahaan Renal menawar proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Anggarannya Rp 1,5 miliar. Berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk rehabilitasi gedung di dua sekolah.
CV Yogi Pratama mengikuti tender sesuai prosedur. Semua dokumen dan persyaratan dipenuhi. Hingga perusahaannya keluar sebagai tiga besar pemenang.
Baca Juga:Viral Kuli Bangunan Dipecat, Sosoknya Dicari Pengusaha, Bikin Sayembara Rp 1 Juta
Mereka kemudian diundang untuk melakukan klarifikasi pekerjaan di Kantor Gubernur Sulsel. Pada saat mau klarifikasi, ada oknum menelponnya.
"Kontak saya katanya didapat dari LPSE. Di situ kan ditayangkan semua," ujar Renal, Selasa, 13 Juli 2021.
Oknum pegawai itu mengatakan, bisa memenangkan CV Yogi Pratama dengan perjanjian bayar fee enam persen. Renal kemudian memintanya untuk bertemu di kantin Kantor Gubernur Sulsel.
"Dia menelpon bahwa bisa dimenangkan dua kalau diuruskan. Saya telepon suruh datang di kantin. Setelah di kantin, kita ketemu itu orang dia bilang sekitar enam persen. Saya bilang oke, tapi setelah cair uang muka," ujarnya.
Mereka kemudian menyepakati fee enam persen dengan perjanjian bisa dimenangkan di dua daerah. Pengerjaan sekolah di Luwu Timur dan Luwu Utara.
Baca Juga:Terlilit Utang, Pengusaha Katering di Sulsel Diancam Rumahnya Mau Dibakar
"Image kita kontraktor lokal bahwa kita hanya menang kalau ada yang handel. Nanti main uang baru dapat," terangnya.
Namun berselang beberapa jam setelah bertemu, oknum pegawai itu kemudian menelpon lagi. Saat itu, Renal mengaku kembali dimintai fee dua persen sebagai uang muka.
Jika tidak, maka tidak akan keluar sebagai pemenang tender. Pemenang di urutan lain yang akan terpilih.
Karena tidak punya uang tunai saat itu, Renal kemudian membatalkan perjanjian tersebut. Ia mengaku tak mampu memenuhi permintaan oknum yang tidak diketahui namanya itu.
"Saya minta perjanjiannya dibatalkan. Saya hapus nomornya karena saya tidak mampu penuhi keinginannya yang minta uang tunai. Terserah mau menang, mau kalah," kata Renal pasrah.
Menang Tanpa Bayar Upeti
Setelah klarifikasi, CV Yogi ternyata keluar sebagai pemenang tender. Padahal, kata Renal, saat itu ia sudah pasrah. Karena tidak ada uang yang dikeluarkan sepeser pun.
"Setelah klarifikasi, perusahaan kami tetap menang untuk proyek di Lutra. Yang di Luwu Timur tidak menang karena memang hanya pemenang kedua," ujarnya.
Renal mengaku mulai ada perubahan untuk proses tender proyek saat ini. Ia mengapresiasi upaya pemerintah Provinsi Sulsel untuk memberantas budaya permintaan fee proyek ini.
Kata Renal, kontraktor lokal seperti dirinya kini lega. Proses tender bisa fair dan murni. Tidak perlu lagi pakai uang muka untuk mendapatkan proyek.
"Itu dulu pasti pakai uang. Ternyata di provinsi beda sekarang. Saya murni menang. Saya sudah buktikan bahwa saya tidak keluarkan uang sama sekali tapi bisa menang," jelasnya.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Andi Bakti Haruni mengatakan, pihaknya sedang menelusuri soal oknum yang meminta fee enam persen ini. Oknum itu diduga seorang non ASN di salah satu OPD.
"Kita telusuri ada oknum non ASN di BLHD yang memanfaatkan nama Pokja. Kita sudah minta oknum itu dipecat," kata Bakti.
Ia mengatakan Pokja saat ini sudah diacak. Mereka tak lagi bisa bermain. Setiap kontraktor saat melakukan klarifikasi juga ditanya, apakah mereka pernah dimintai uang.
"Setiap klarifikasi kita minta jangan sampai ada orang yang minta uang untuk dimenangkan. Kita laksanakan dengan fair," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing