SuaraSulsel.id - Bagi-bagi upeti atau fee proyek oleh kontraktor di setiap proyek pemerintah bukan lagi rahasia. Hal tersebut bahkan disebut sudah membudaya dan menjadi kewajiban hingga kini.
Namun, perlahan budaya buruk itu ternyata bisa ditangkal. Admin CV Yogi Pratama, Renal, menceritakan pengalamannya. Saat mengikuti tender proyek di Pemprov Sulsel.
Renal mengaku, bisa menang murni tanpa mengeluarkan duit sepeser pun. Padahal sebelumnya ia dimintai upeti atau fee 6 persen oleh oknum pegawai.
Pihaknya menawar proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Anggarannya Rp 1,5 miliar yang dibiayai oleh DAK untuk rehabilitasi gedung di dua sekolah.
Baca Juga:Utang Wisata Covid-19 Membengkak, Pemprov Sulsel Bikin Tim Khusus
CV Yogi Pratama mengikuti tender sesuai prosedur. Semua dokumen dan persyaratan dipenuhi. Hingga perusahaannya keluar sebagai tiga besar pemenang.
Mereka kemudian diundang untuk melakukan klarifikasi pekerjaan di Kantor Gubernur Sulsel. Pada saat mau klarifikasi, ada oknum menelponnya.
"Kontak saya katanya didapat dari LPSE. Di situ kan ditayangkan semua," ujar Renal, Selasa, 13 Juli 2021.
Oknum pegawai itu mengatakan, bisa memenangkan CV Yogi Pratama dengan perjanjian bayar fee enam persen. Renal kemudian memintanya untuk bertemu di kantin Kantor Gubernur Sulsel.
"Dia menelpon bahwa bisa dimenangkan dua kalau diuruskan. Saya telepon suruh datang di kantin. Setelah di kantin, kita ketemu itu orang dia bilang sekitar enam persen. Saya bilang oke, tapi setelah cair uang muka," ujarnya.
Baca Juga:Rumah Pengusaha Katering di Sulsel Mau Dibakar Karena Utang
Mereka kemudian menyepakati fee enam persen dengan perjanjian bisa dimenangkan di dua daerah. Pengerjaan sekolah di Luwu Timur dan Luwu Utara.