Keponakan Nurdin Abdullah Mengamuk dan Menangis di Kantor Gubernur Sulsel

Piutang miliaran rupiah belum dibayar Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:48 WIB
Keponakan Nurdin Abdullah Mengamuk dan Menangis di Kantor Gubernur Sulsel
Keponakan Nurdin Abdullah menangis. Menuntut haknya dibayarkan Pemprov Sulsel, Jumat 9 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel memilih menyetop program Duta Wisata Covid-19. Selain angka kasus yang sudah turun, juga ada pertimbangan lain.

Hotel dan makanan wisata Covid di Sulsel ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.

Baca Juga:Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU

Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.

Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.

Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.

Baca Juga:Berkas Rampung, Kasus Suap Proyek Gubernur Nurdin Abdullah Segera Diadili

Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini