Aturan Baru : Mal dan Kafe di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore

Untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:24 WIB
Aturan Baru : Mal dan Kafe di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore
Gerai penjual produk fashion di Cimahi Mall, Kota CImahi tutup selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar. Tempat perbelanjaan dan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 wita.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/334.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Isinya, perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Makassar.

Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Salah satu poin yang berubah yakni pengoperasian tempat perbelanjaan. Jika awalnya mal dan kafe masih diberi kesempatan buka hingga pukul 20.00 wita, kini hanya boleh sampai pukul 17.00 Wita.

Baca Juga:Pemkot Makassar Tetap Gunakan GeNose Untuk Deteksi Awal Covid-19

Begitu pun dengan kapasitas pegunjung yang juga dikurangi. Jika awalnya boleh hingga 50 persen, kini maksimal 25 persen pengunjung saja.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," demikian kutipan surat edaran tersebut.

Tak hanya mal dan kafe, aturan ini juga berlaku untuk pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Sementara pesan layanan antar untuk kafe, rumah makan diizinkan sampai pukul 20.00 wita.

Kemudian, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan sampai 24 jam.

Sebelumnya, kebijakan ini terlebih dahulu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro itu berlaku pekan lalu, sebelum menerapkan PPKM darurat.

Baca Juga:TKA Asal China Bebas Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Bamsoet: Karantina!

Masuk Sulsel Wajib Tes PCR

Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran gubernur tentang “Ketentuan Pemeriksaan Swab Rapid Test (RT) – PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan”.

Surat edaran dengan nomor: 443.2/6332/Dinkes, ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Surat tersebut berisi: sehubung dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Sulsel mengalami trand peningkatan kasus, maka untuk mengantisiapasi penularan Covid-19 varian baru bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau dalam negeri diwajibkan melakukan Swab RT sebagai persyaratan masuk di wilayah Sulsel baik melalui udara, darat maupun laut.

2. Semua perjalanan masuk di wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan swab PCR, jika dinyatakan positif untuk segera memberikan data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.

4. Pemberlakuan PPKM Mikro pada zona positif dan indikasi persebarannya dengan mengacu pada Mendagri nomor no.13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan megaoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, keluarahan untuk pengendalian Covid-19.

5. Masing-masing kabupaten/kota mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini