Aturan Baru : Mal dan Kafe di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore

Untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:24 WIB
Aturan Baru : Mal dan Kafe di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore
Gerai penjual produk fashion di Cimahi Mall, Kota CImahi tutup selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar. Tempat perbelanjaan dan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 wita.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/334.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Isinya, perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Makassar.

Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Salah satu poin yang berubah yakni pengoperasian tempat perbelanjaan. Jika awalnya mal dan kafe masih diberi kesempatan buka hingga pukul 20.00 wita, kini hanya boleh sampai pukul 17.00 Wita.

Baca Juga:Pemkot Makassar Tetap Gunakan GeNose Untuk Deteksi Awal Covid-19

Begitu pun dengan kapasitas pegunjung yang juga dikurangi. Jika awalnya boleh hingga 50 persen, kini maksimal 25 persen pengunjung saja.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," demikian kutipan surat edaran tersebut.

Tak hanya mal dan kafe, aturan ini juga berlaku untuk pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Sementara pesan layanan antar untuk kafe, rumah makan diizinkan sampai pukul 20.00 wita.

Kemudian, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan sampai 24 jam.

Sebelumnya, kebijakan ini terlebih dahulu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro itu berlaku pekan lalu, sebelum menerapkan PPKM darurat.

Baca Juga:TKA Asal China Bebas Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Bamsoet: Karantina!

Masuk Sulsel Wajib Tes PCR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini