Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin

Menjadi komisaris independen PT Vale

Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 12:40 WIB
Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin
Rektor Unhas Prof Dwia Ariestina Pulubuhu meluncurkan program Mahasiswa Unhas Bebas Penyakit Gigi dan Mulut, di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Unhas, Tamalanrea, Senin (7/9/2020)

SuaraSulsel.id - Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu ternyata merangkap jabatan. Dia terpilih menjadi komisaris di PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau perseroan, IDX Ticker: INCO).

Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.

Penunjukan Dwia dilakukan karena ada penambahan satu orang komisaris independen di jajaran komisaris Indonesia. Itu bertambah karena ada penambahan komisaris Inalum yang merupakan calon pemegang saham di PT Vale Indonesia Tbk.

Padahal, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai PP 53 tahun 2015.

Baca Juga:Rektor Universitas Pertahanan Wisuda Insinyur di Kampus Unhas

Pada poin 4 disebut rektor dilarang merangkap jabatan. Kemudian pada huruf b tertulis, termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Pakar Administrasi Negara Unhas Prof Imanuddin Ilmar mengatakan hal tersebut jelas melanggar. Rektor di perguruan tinggi negeri manapun dilarang menjadi bagian dari Badan Usaha Swasta.

"Kalau dia di badan usaha swasta, memang tidak dimungkinkan. Selaku PNS pun juga dilarang menjadi pengurus atau dewan komisaris di swasta," kata Ilmar, Selasa, 29 Juni 2021.

Kata Ilmar, rektor menjadi komisaris bisa saja. Asal bukan komisaris utama. Itupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan swasta.

Itupun dengan syarat. Apakah menjadi komisaris, tidak menghambat tugas utamanya sebagai pemimpin universitas.

Baca Juga:Sandiaga Uno Sebut Kampus Unhas Industri Pemimpin Nasional

"Kalau di BUMN boleh saja, asal dia dapat izin kementerian. Kalau di swasta, tidak boleh," jelas Ilmar.

Ia menjelaskan Dwia harus memilih. Apakah tetap akan menjadi rektor atau melepaskan jabatan komisarisnya.

"Harus memilih. Itu aturannya," tegasnya.

Asal diketahui, selain Unhas, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro juga diketahui merangkap jabatan. Dia terpilih jadi komisaris di BRI. Sebelumnya juga pernah di BNI.

Desakan untuk mundur bahkan datang dari sejumlah pihak. Termasuk toko NU, Umar Sadat Hasibuan, juga anggota DPR RI, Fadli Zon.

SuaraSulsel.id masih berusaha mengkonfirmasi Dwia. Pesan singkat dan telepon seluler yang dihubungi tidak direspon hingga kini.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini