Herman juga menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram tersebut.
Dia menilai, keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.
"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Menurut dia, semua pihak harus menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.
Baca Juga:Anji Direhab, RSKO Siapkan Kegiatan Spiritual hingga Nonton Film
Dia mengatakan, dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
Herman menegaskan, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi Bandung tentu disayangkan, karena membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.
Dia mengatakan, menindaklanjuti kejadian tersebut, maka dirinya mendorong dibentuk Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika Komisi III DPR RI.