Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto Disebut Minta Fee DAK 7,5 Persen

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam sidang

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:29 WIB
Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto Disebut Minta Fee DAK 7,5 Persen
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ia mengatakan JPU sengaja menghadirkan Jumras di persidangan. Sebab Jumras disebut mengetahui soal hubungan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.

Termasuk soal uang yang diserahkan Rp 10 miliar saat Pilkada. Kemudian, Jumras juga pernah ditawari oleh Agung Sucipto uang sebesar Rp 200 juta untuk mendapatkan proyek.

"Artinya jaksa dapat pentunjuk bahwa Agung Sucipto kerap berikan uang ke pejabat di pemprov," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini