Ia mengatakan JPU sengaja menghadirkan Jumras di persidangan. Sebab Jumras disebut mengetahui soal hubungan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.
Termasuk soal uang yang diserahkan Rp 10 miliar saat Pilkada. Kemudian, Jumras juga pernah ditawari oleh Agung Sucipto uang sebesar Rp 200 juta untuk mendapatkan proyek.
"Artinya jaksa dapat pentunjuk bahwa Agung Sucipto kerap berikan uang ke pejabat di pemprov," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah