"Masih dia belum puas, pagi-pagi dipersoalkan lagi pukul 04.00 Wita pagi, dipukuli lagi sampai babak belur (korban)," tambah Zulpan.
Lebih lanjut, kata Zulpan, di dalam hotel semuanya ada enam orang. Termasuk korban. Amin selaku pimpinan para pelaku meminta rekan-rekannya untuk memukuli korban secara bersama-sama pada Selasa 8 Juni 2021.
Tak hanya itu, penganiayaan kemudian berlanjut hingga ke rumah perempuan bernama Lala (23 tahun) di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Di tempat tersebut, korban dianiaya hingga meninggal.
Setelah korban meninggal, kata Zulpan, awalnya para pelaku berencana ingin membuang mayat korban ke wilayah Sulawesi Tengah. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena para pelaku tidak memiliki cukup uang.
Baca Juga:Kelompok Pembunuh dan Pembakar Warga Gowa Punya Jaringan Prostitusi
Pelaku pun memilih Mallawa, Kabupaten Maros sebagai tempat pembuangan dan pembakaran mayat korban MR. Karena mereka menganggap lokasi tersebut lebih sepi dan aman untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.
"Semua ini MA yang rencanakan. Udah kita buang ke Sulteng, yang lain setuju tapi kendalanya nggak punya uang. Akhirnya diputuskan udah kita buang ke Mallawa kan, terus juga Amin yang mengatur semua. Beli bensin, dia beli air mineral dulu, dua botol baru dibuang airnya terus beli bensin full. Itu lah pengakuan dia tuangkan ke tubuh korban," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini korban MR diketahui ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Dudi, yang mengawal truk yang ingin melintas di tanjakan Kawasan Bukit Kemiri, Tompo Ladang, Desa Padelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros pada Jumat (11/6/2021) pukul 04.30 Wita.
Awalnya, Dudi mengira bahwa asap tersebut disebabkan karena ada orang yang telah membakar sampah. Namun, setelah kembali melintas di area Tompo Ladang, Dudi pun memutuskan untuk berhenti pukul 05.30 Wita.
Dari kasus ini diketahui, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap diketahui delapan orang. Mereka adalah Amin alias MA (19) sebagai otak pembunuhan, DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D yang sebelumnya berstatus buron kini telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kontributor : Muhammad Aidil