SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sejumlah penyitaan aset tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Termasuk sebuah bangunan masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, untuk bangunan masjid, masyarakat setempat tetap diperbolehkan untuk menggunakan untuk kegiatan ibadah.
"Masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ali menyebut tim penyidik KPK ketika melakukan penyitaan di lapangan juga telah menjelaskan kepada tokoh masyarakat. Saat pelaksanaan penyitaan, termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut.
Baca Juga:Kapitra PDIP Sebut Punya Data Hasil TWK Pegawai KPK, Begini Respon Kepala BKN
"KPK memastikan melakukan penyitaan suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ungkap Ali.
Maka itu, kata Ali, untuk aset sejumlah bidang tanah milik Nurdin Abdullah maupun masjid yang berada di lokasi penyitaan tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," tutup Ali.
Seperti diketahui, Jemaah menyesalkan tindakan KPK yang ikut menyita bangunan masjid. Berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juni 2021.
Baca Juga:Polemik Pegawai KPK, Komnas HAM Minta BIN Hingga BNPT Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain moderen. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, tim KPK menyita sebanyak enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek pengadaan Pemprov Sulsel.
Nurdin Abdullah kini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Ali menyebut tanah yang disita itu berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2021).
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah sebanyak enam bidang tanah," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).