Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polda Sulawesi Selatan menangkap delapan orang

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:00 WIB
Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polda Sulsel menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dibakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Kamis 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menangkap delapan orang diduga pelaku pembunuhan berencana disertai pembakaran jenazah Muh Rian Latif berusia 20 tahun.

"Sampai saat ini, sudah kami tangkap ada delapan orang dan satu DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada tujuh laki dan satu perempuan," sebut Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Kamis 17 Juni 2021.

Kapolda Merdisyam mengungkapkan ada sembilan pelaku, delapan di antaranya berhasil ditangkap dan masih remaja masing-masing berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D berstatus buron dan masih dalam pengejaran.

"Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP, Sub pasal 338 jo pasal 55, 56 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," papar Merdisyam.

Baca Juga:Pria 20 Tahun Nekat Bakar Keluarga, Diduga Terlibat Penjualan Anak di Bawah Umur

Korban diketahui berjenis kelamin, laki-laki, bernama Muh Rian Latif berusia 20 tahun beralamat di Jalan Tamalate nomor 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Korban ditemukan terbakar di Bukit Kemiri, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat 11 Juni 2021.

Mengenai motifnya pembunuhan berencana itu, kata Merdisyam, karena salah seorang pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, kita juga menemukan adanya dugaan praktik prostitusi. Di mana semua pelaku utama berperan sebagai mucikari. Hasil pengungkapan dan olah TKP pelaku dianiaya secara fisik," ungkapnya.

Rilis tersebut langsung di pimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrim Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Kepala Labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan pelaku serta barang bukti yang digunakan menghabisi korban.

Baca Juga:Polisi : Mayat Dibakar di Maros Dibunuh di Hotel Dekat Pantai Losari Makassar

Polisi melakukan olah TKP mayat yang dibakar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / Polda Sulsel]
Polisi melakukan olah TKP mayat yang dibakar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / Polda Sulsel]

Kronologi Pembunuhan

Merdisyam mengatakan, awalnya korban berkomunikasi dengan pelaku MA melalui media sosial Facebook, dan janjian untuk bertemu di Hotel Wisata II Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban setuju asalkan syaratnya meminta izin ke kakaknya Muh Reza.

Malamnya, korban lalu dijemput saksi pelaku AI dan pelaku MA (pacar korban sesama jenis) meminta izin dengan alasan akan pergi ke Malino, lokasi destinasi wisata alam Gowa di rumah korban Jalan Palantikan.

Ketiganya menggunakan satu sepeda motor menuju hotel. Dalam perjalanan, MA kemudian mengambil ponsel korban lalu melihat ada percakapan dengan pria lain di media sosial, sehingga membuat MA cemburu.

Pelaku, saksi dan korban akhirnya tiba di TKP kedua, hotel Wisata Makassar sekitar pukul 21.00 WITA. AI lalu pamit kembali ke tempat kerjanya. Sedangkan MA, DAS (pelaku lain) serta korban masuk ke hotel kamar 405. Dalam kamar itu ada Dion (DPO) serta dua laki-laki lain.

Pada Selasa (8/6/2021) dini hari, DAS bersama dua rekannya tertidur. Momen inilah dimanfaatkan MA dan korban berhubungan seksual sesama jenis.

Pada pukul 05.00 WITA, korban malah dikeroyok hingga mengalami pendarahan pada bagian kepala, wajah, dan badannya lebam oleh MA serta pelaku lainnya di TKP, hotel setempat karena dituduh mencuri ponsel.

Usai penganiayaan korban, sekitar pukul 09.00 WITA, dari hotel dibawa ke rumah H (tersangka perempuan), ikut pula MA, Dion, DAS di jalan Sungai Limboto Makassar, menggunakan mobil transportasi daring. Korban lagi-lagi kembali disekap pelaku di rumah H, TKP ketiga.

Sempat korban berusaha melarikan diri, hingga membuat MA naik pitam lalu kembali menganiaya korban dengan pukulan serta ikat pinggang secara membabi buta. Hingga pada Kamis (10/6/2021), pukul 06.00 WITA korban tidak sadarkan diri, lalu meninggal dunia.

Pelaku MA, DAS, H, FS pun panik, lalu menjalankan rencana jahatnya sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dengan membakar jasad korban.

Selanjutnya, pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA, pada pelaku menyewa mobil rental untuk membawa jasad korban ke Camba, Kabupaten Maros.

Sebelum tiba di lokasi, pelaku singgah membeli dua botol besar air mineral, lalu airnya dibuang untuk diisikan bensin di Moncong Loe, Kabupaten Maros.

"Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal, mereka berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, karena tidak memiliki biaya, jadi korban akhirnya dibawa ke Kabupaten Maros, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak," ungkap Kapolda.

Para tersangka juga diketahui memiliki cacatan kriminal karena beberapa kali tertangkap melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi. Kini tersangka tengah di proses hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini