Satu Buronan Anggota Geng Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Ditangkap

Terduga sempat jadi buronan polisi

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 19:13 WIB
Satu Buronan Anggota Geng Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali berhasil menangkap D, terduga anggota kelompok pembunuh dan pembakar mayat MR (20 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Terduga sempat jadi buronan polisi.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. Ia mengatakan D yang merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan dan pembakar mayat MR sempat melarikan diri.

"Nanti kita pastikan sore hari ini ya. Jadi posisinya sudah diketahui inisialnya D. Masih di dalam Sulsel (ditangkap). Nanti kita sampaikan, tim masih menjemput," kata Zulpan di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (23/6/2021).

Zulpan mengaku belum dapat memastikan peran D dalam kasus pembunuhan dan pembakar mayat MR. Dia beralasan hal tersebut baru dapat diketahui setelah D menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Kelompok Pembunuh dan Pembakar Warga Gowa Punya Jaringan Prostitusi

"Secara teknis kan baru diperiksa. Tapi dia sebagai pelaku dari keterangan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang lain. Sudah jelas D ini dominan dalam melakukan kekerasan terhadap korban R, sehingga menyebabkan korban meninggal," jelas Zulpan.

Menurut Zulpan, D bukan otak dari kasus pembunuhan MR. Sebab, pelaku utama sesungguhnya adalah MA alias Amin (19 tahun) yang memiliki hubungan spesial sesama jenis dengan korban.

"Bukan otak pelaku D. Otak pelaku kan MA yang merupakan pasangan sejenis dari korban," terang Zulpan.

Belakangan diketahui bahwa MA ini merupakan seorang muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Makassar. Kata Zulpan, pihaknya juga akan menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.

"Kasus prostitusi jelas kita selidiki. Tapi kita fokus dulu ke kasus utama yang kita tersangkakan pasal 338 ini," tutur Zulpan.

Baca Juga:Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup

Zulpan mengungkapkan MA tega menghabisi nyawa kekasihnya MR lantaran cemburu. Setelah mengetahui MR berhubungan dengan pria lain, melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini