Cek Fakta : Benarkah Buat SIM dan SKCK Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Masyarakat dibuat resah dengan informasi yang beredar

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 06:40 WIB
Cek Fakta : Benarkah Buat SIM dan SKCK Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

SuaraSulsel.id - Masyarakat resah dengan informasi yang beredar, bahwa syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukan sertifikat telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, informasi yang tersebar itu tidak benar dan pembuatan SIM masih menggunakan syarat seperti biasa.

"Iya hoaks, syaratnya masih seperti biasa," katanya.

Dolfi juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada instruksi langsung dari Mabes Polri agar syarat pembuatan SIM wajib menggunakan sertifikat vaksin.

Baca Juga:Terbongkar, Cara Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Peras Kontraktor

"Belum ada instruksi sejauh ini," singkatnya.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat membuat SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.

Sebelumnya, informasi beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi atau sudah divaksin COVID-19.

Kombes Djati Utomo menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

"Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya.

Berikut Telisik.id merangkum cara pembuatan SIM baru 2021 dari syarat hingga biaya:

-Persyaratan Pemohon SIM

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

1. Permohonan tertulis,

2. Bisa membaca dan menulis,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini