BPK Minta Uang Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Sulsel Dikembalikan

Anggaran perjalanan dinas pejabat di Pemprov Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Muhammad Yunus
Senin, 07 Juni 2021 | 13:05 WIB
BPK Minta Uang Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Sulsel Dikembalikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Menurut Sulkaf, Dinas PUTR Sulsel ada perjalanan yang dibayar dua kali transfer. Namun, sudah dikembalikan.

Sementara, di Badan Penghubung ada Rp 155 juta perjalanan dinas yang dibayar lebih. Menurut Sulkaf sudah dipertanggungjawabkan.

"Alasannya berkasnya hilang. Makanya saya kemarin ke Jakarta dan melihat semua, menanyakan mereka memang betul jalan. Pertanggungjawabannya ada semua, tapi saat diperiksa BPK tidak ada semua berkasnya. Akhirnya kami kemarin melakukan print ulang di Bank Pemerintah Daerah (BPD)," tuturnya.

Begitupun soal uang pajak Rp 18 juta yang tidak disetor ke kas negara. Kata Sulkaf, yang bersangkutan siap untuk mengganti.

Baca Juga:Gelora Siapkan Amru Saher, Andi Rahim, dan Budhi Sada di Pilkada Luwu Raya

"Yang Rp 18 juta soal pajak, sudah mengaku orangnya dan akan dicicil. Pak Gubernur kasih waktu dua minggu untuk kembalikan, minimal 50 persen dibayar dulu. Satu orang yang memotong pajak ini," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini