BPK Minta Uang Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Sulsel Dikembalikan

Anggaran perjalanan dinas pejabat di Pemprov Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Muhammad Yunus
Senin, 07 Juni 2021 | 13:05 WIB
BPK Minta Uang Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Sulsel Dikembalikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Anggaran perjalanan dinas pejabat di Pemprov Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui mentransfer uang perjalanan dinas berlipat ganda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, temuan tersebut ada di tiga OPD. Paling besar di Sekretariat DPRD Sulsel. Sisanya di Badan Penghubung dan Dinas PUTR Sulsel.

Di Sekretariat DPRD Sulsel ditemukan anggaran perjalanan dinas yang dipanjar hingga ratusan juta. Rp 176 juta diantaranya sudah dikembalikan.

"Yang di Sekretariat DPRD Sulsel, ada panjar perjalanan dinas. Sisa Rp 38 juta, yang sudah dikembalikan Rp 176 juta," kata Sulkaf di Kantor Gubernur, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga:Gelora Siapkan Amru Saher, Andi Rahim, dan Budhi Sada di Pilkada Luwu Raya

Selain itu, kata Sulkaf, ada pembayaran honor yang tidak disertai dokumen yang lengkap. Ini jumlahnya lumayan besar, sebesar Rp 466 juta.

Pembayaran dilakukan lebih awal karena mendesak. Alasannya saat itu tengah pandemi sehingga perlu dipercepat.

"Itu tadi sudah dibicarakan dengan BPK, bisa nggak ini diampuni oleh BPK. Kalau tidak harus dikembalikan," jelasnya.

Kemudian soal sisa belanja yang tidak disetor ke kas daerah hingga 1 Desember. Ada Rp 123 juta. Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp 95 juta.

BPK menemukan Rp 1,99 miliar potensi kerugian negara di tiga OPD tersebut. Rp 300 juta diantaranya sudah dikembalikan. Sisanya akan dicicil hingga 60 hari.

Baca Juga:BPK Endus Penyalahgunaan Bansos COVID-19 di Sekretariat DPRD Sulsel

Sementara, Dinas PUTR Sulsel, sudah ada uang yang dikembalikan Rp 14,8 juta. Uang itu disetor pada tanggal 25 dan 27 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini