SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan COVID-19 di Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dari temuan BPK disebut penyalurannya tidak tepat sasaran, tidak tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Selain itu ada potensi tumpang tindih penerima bantuan sosial.
Hal tersebut terjadi di Dinas Sosial, Sekretariat DPRD dan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tiga OPD ini yang menyalurkan bantuan berupa sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dinsos mendapat jatah anggaran Rp 16 miliar, Sekretariat DPRD Rp 8,4 miliar, dan Badan Penghubung Daerah Rp 687 juta.
Baca Juga:3 Daerah di Sulsel Ini Rapuh, Walhi Desak Pemprov Tegas Tindak Perusak Lingkungan
Pada laporan hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa tahapan perencanaan awal penyaluran bantuan sembako ditetapkan sesuai basis data. Yang dijadikan rujukan adalah penduduk yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.
Namun untuk dua OPD penyalur, yakni Sekretariat DPRD Sulsel dan Badan Penghubung tidak ada mekanisme dan kriteria yang jelas mengenai proses pemilihan keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran juga tidak merujuk ke basis DTKS.
Mekanisme penyaluran bantuan sembako pada sekretariat DPRD diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD. Setiap anggota DPRD diberikan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta dan dilaksanakan melalui empat tahap.
Sementara, di Badan Penghubung Daerah merealisasikan kegiatan pemberian sembako untuk mahasiswa asal Sulawesi Selatan yang sedang menempuh pendidikan di luar Sulsel.
Bantuan itu diberikan karena mahasiswa tidak dapat mudik akibat PSBB.
Permohonan itu diajukan oleh Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI SULSEL) dan Pengurus Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT). Namun, dalam permohonan bantuan itu hanya disampaikan jumlah mahasiswa calon penerima.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Minggu 6 Juni 2021, Pagi Hingga Malam
Tidak ada daftar nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM) maupun perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
Tidak ada pertimbangan kriteria status ekonomi bagi mahasiswa penerima bantuan sembako melainkan karena mereka tidak dapat pulang kampung sehingga harus tetap tinggal di kota tempat belajar.
Sekretaris DPRD Sulsel, Jabir yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia memilih bungkam.
Jabir mengatakan masalah ini sudah ditangani inspektorat. Yang berhak berkomentar juga inspektur.
"Tanyakan ke inspektorat, saya tidak mau komentari soal itu," jawab Jabir singkat, Minggu, 6 Juni 2021.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf Latief mengatakan rekomendasi perbaikan oleh BPK masuk saat dirinya belum menjabat. Sehingga lambat ditindaklanjuti.