SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Muslim Kota Makassar menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penyebabnya, karena Polda Sulsel belum memberikan kejelasan terhadap status dari dua terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing diketahui bernama Wahyudin dan Muslimin J. Mereka ditangkap oleh anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus bom bunuh diri di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.
Baca Juga:Pasukan Setan Siap Tumpas Habis Teroris OPM
Sedangkan, Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita. Hal ini terjadi saat Muslim ingin membeli takjil bersama anaknya berumur 8 tahun dengan menggunakan sepeda motor.
Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengatakan, Wahyudin dan Muslimin ditangkap karena diduga sebagai pelaku teroris jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sebab, keduanya pernah ikut melakukan pengajian di Perumahan Villa Mutiara, Makassar yang diketahui merupakan tempat pengajian pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
"Katanya, dia terlibat dalam pengajian di tempat pelaku di Villa Mutiara. Sudah lama. Ditangkap di jalan semua. Bukan karena kasus bom di Gereja Katedral, cuma ikut pengajian di tempat pelaku itu," kata Abdullah saat ditemui di Warkop Enreco, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Jumat 28 Mei 2021.
Menurut klien Abdullah, yakni Syamsinar istri dari Wahyudin dan Andi Zakiyah Nurhafizah istri dari Muslimin. Saat terjadi proses penangkapan, polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan.
Baca Juga:Polri Sebut Ali Kalora Sempat Ingin Serahkan Diri
Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti dari Wahyudin. Sementara barang bukti yang disita dari Muslimin adalah sebuah senapan angin. Namun, senjata itu ditemukan di rumah mertua Muslimin. Bukan di rumah terduga pelaku sendiri.
"Tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Langsung diambil di jalanan. Penggeledahan juga tidak ada surat. Jadi mereka melakukan penggeledahan tanpa surat. Menurut informasi dari klien kami," jelas Abdullah.
Keduanya pun kini ditahan di Polda Sulsel, sejak penangkapan terjadi. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari penyidik terkait status dari Wahyudin maupun dari Muslimin. Padahal, mereka telah ditahan lebih dari 21 hari.
"Sudah ditahan lebih dari 21 hari tapi tidak ada kejelasan. Yang seharusnya menurut aturan KUHP itu, apabila dalam tempo 21 tidak ditemukan dua alat bukti maka harus dibebaskan," kata dia.
"Wahyudin ini sudah 44 hari ditahan. Muslimin 32 hari ditahan," tambah Abdullah.
Kuasa hukum istri kedua terduga pelaku sudah beberapa kali mendatangi Polda Sulsel. Untuk meminta kejelasan terkait status dari Wahyudin dan Muslimin, tetapi tetap tidak ada kejelasan.
"Kami sudah dua kali ke sana, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan status mereka apakah tersangka atau tidak tersangka. Jadi humas Polda Sulsel sudah memfasilitasi untuk bertemu di Polda. Tapi tidak ada konfirmasi dari penyidik. Dia cuma minta istrinya menunggu surat. Tapi belum ada surat yang dikirimkan dari mereka. Baik dari Humas Polda Sulsel mengatakan bahwa belum ada update terbaru dari Densus terkait status suami klien kami," ungkap Abdullah.
Selain itu, kata Abdullah, istri dari terduga pelaku juga diberikan fasilitas untuk melakukan panggilan video call dari ruang tahanan. Tetapi, dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada informasi mengenai status dari Wahyudin dan Muslimin.
"Suaminya juga tidak menjelaskan ke istrinya, klien kami ini soal status mereka sekarang sebagai tersangka. Baik dari Muslimin maupun Wahyudin saat video call dengan istrinya," terang Abdullah.
Sebab itu, istri kedua terduga pelaku meminta LBH Muslim Makassar mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pekan depan, jika surat yang dikirim Abdullah kepada penyidik pada Jumat 28 Mei 2021 pagi tadi, tidak mendapatkan jawaban terkait status dari Wahyudin dan Muslimin.
"Kalau tidak ada jawaban dari pihak Densus dan pihak terkait, maka tujuh hari kedepan kami akan adakan praperadilan untuk dua klien kami," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil