Status 2 Terduga Teroris di Makassar Belum Jelas, LBH Muslim Ajukan Praperadilan

Polda Sulsel belum memberikan kejelasan terhadap status dari dua terduga teroris

Muhammad Yunus
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:32 WIB
Status 2 Terduga Teroris di Makassar Belum Jelas, LBH Muslim Ajukan Praperadilan
LBH Muslim Kota Makassar berencana melakukan pra peradilan untuk dua terduga teroris di Makassar, saat jumpa pers, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Muslim Kota Makassar menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Penyebabnya, karena Polda Sulsel belum memberikan kejelasan terhadap status dari dua terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing diketahui bernama Wahyudin dan Muslimin J. Mereka ditangkap oleh anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus bom bunuh diri di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.

Baca Juga:Pasukan Setan Siap Tumpas Habis Teroris OPM

Sedangkan, Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita. Hal ini terjadi saat Muslim ingin membeli takjil bersama anaknya berumur 8 tahun dengan menggunakan sepeda motor.

Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengatakan, Wahyudin dan Muslimin ditangkap karena diduga sebagai pelaku teroris jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sebab, keduanya pernah ikut melakukan pengajian di Perumahan Villa Mutiara, Makassar yang diketahui merupakan tempat pengajian pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

"Katanya, dia terlibat dalam pengajian di tempat pelaku di Villa Mutiara. Sudah lama. Ditangkap di jalan semua. Bukan karena kasus bom di Gereja Katedral, cuma ikut pengajian di tempat pelaku itu," kata Abdullah saat ditemui di Warkop Enreco, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Jumat 28 Mei 2021.

Menurut klien Abdullah, yakni Syamsinar istri dari Wahyudin dan Andi Zakiyah Nurhafizah istri dari Muslimin. Saat terjadi proses penangkapan, polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:Polri Sebut Ali Kalora Sempat Ingin Serahkan Diri

Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti dari Wahyudin. Sementara barang bukti yang disita dari Muslimin adalah sebuah senapan angin. Namun, senjata itu ditemukan di rumah mertua Muslimin. Bukan di rumah terduga pelaku sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini