Kepala Daerah Diminta Cegah Kerumunan di Tempat Wisata

libur panjang bertepatan dengan cuti bersama bisa mengakibatkan melonjaknya kunjungan wisata

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Mei 2021 | 09:02 WIB
Kepala Daerah Diminta Cegah Kerumunan di Tempat Wisata
Wisatawan mengunjungi objek wisata Ke'te Kesu di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/4/2021). Objek wisata Ke'te Kesu ramai dikunjungi wisatawan saat libur paskah. ANTARA FOTO/Spedy Paereng

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan instruksi khusus untuk tempat wisata.

Sudirman mengatakan libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama bisa mengakibatkan melonjaknya kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata. Jangan sampai menimbulkan klaster baru.

Kepala daerah di Kabupaten dan kota harus memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata. Antara lain, membatasi pengunjung tempat atau destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

"Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 (jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) diterapkan di dalam tempat/destinasi wisata," tegas Sudirman, Jumat, 14 Mei 2021.

Baca Juga:Kabupaten Malang Buka Tempat Wisata, Syaratnya 50 Persen dari Kapasitas

Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, maka sebaiknya pengunjung digilir.

Waktu berkunjungnya bisa dibatasi. Pengunjung lain pun bisa menunggu untuk giliran selanjutnya.

Pengelola juga, kata Sudirman, perlu melakukan pengawasan bagi pengunjung. Jangan sampai berkerumun atau ada yang tidak memakai masker.

"Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait," terangnya.

Ia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempat/destinasi wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Baca Juga:Tanpa Instruksi Tito, Pemda Bisa Tutup Tempat Wisata Cegah Klaster Corona

Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.

"Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata," tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya, mengenai larangan mudik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini