Nasib Guru Honorer di Makassar, 4 Bulan Belum Digaji

Puluhan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Mei 2021 | 12:22 WIB
Nasib Guru Honorer di Makassar, 4 Bulan Belum Digaji
Puluhan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Rabu, 5 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Puluhan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Rabu, 5 April 2021. Insentif atau gaji mereka belum dibayarkan sejak bulan Januari 2021.

Alasan pemerintah, Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja 2.000 guru kontrak yang tersebar mengajar di SD maupun SMP di Kota Makassar hingga saat ini belum ditandatangani.

Seharusnya, SK pengangkatan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin pada bulan Desember lalu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Siswanta Attas mengatakan, pengangkatan guru kontrak seharusnya sudah diselsaikan penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan Irwan Bangsawan sebagai Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Kota Makassar saat itu.

Baca Juga:Eks Anggota FPI Mengaku Dibaiat Munarman, Markas FPI Makassar Digeledah

"Dan jujur saya sangat sayangkan itu, jadi gajinya juga memang belum diberikan. Sementara saya yang baru menjabat pada Maret lalu tidak punya kewenangan untuk menadatangani itu. Padahal mereka sudah masuk kerja," ujar Siswanta, Rabu, 5 April 2021.

Ia mengaku masalah ini sedang dicarikan solusinya. Termasuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sebenarnya sudah kirim SK-nya ke mantan Pj Rudy dulu. Itu bersamaan dengan SK PPPK, tapi cuma PPPK yang ditandatangani. Saya juga kurang tahu apa alasannya," katanya.

Salah satu guru honorer Sriwahyuni mengaku insentif mereka sudah tidak dibayarkan selama empat bulan. Padahal biaya kebutuhan hidup semakin banyak.

"Apalagi mau lebaran. Mungkin bagi Prof Rudy itu tidak seberapa, tapi bagi kami sangat berarti," kata Sriwahyuni.

Baca Juga:Jadwal Imsak Makassar 23 Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 5 Mei 2021

Mereka mengaku serba salah. Jika mogok kerja, maka mereka akan menjadi pengangguran. Jika dipaksakan bekerja, tenaga mereka tidak diperhitungkan.

"Kami harap Pak Wali dan Dinas Pendidikan bisa bantu kami. Jangan kasihan didiamkan, kasihan anak kami mau makan apa," harapnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri menambahkan, keputusan wali kota tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu tertentu, sudah ditetapkan 4 Januari 2021 lalu.

Penetapan itu juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 817/4984/BKPSDMD/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.

Menurut Kadir, ada sekitar 2.300 lebih guru kontrak yang diajukan pihak Disdik Makassar untuk perpanjangan masa kerjanya. Namun hanya 2.124 yang bisa diteruskan, sebanyak 200 tidak diperpanjang.

"Harusnya memang sejak Desember 2020 atau paling lambat Januari 2021 SK itu sudah ditandatangani, tetapi itu tidak terjadi karena Rudy Djamaluddin belum merespons sampai saat ini," ujarnya.

Padahal, beberapa kali BKPSDM berusaha menemui dan bersurat ke Rudy Djamaluddin. Pihaknya sudah meminta agar ada kebijakan untuk ditandatangi namun diabaikan hingga akhir masa jabatannya selesai.

"Pada 17 Maret lalu kami kemudian bersurat ke Rudy Djamaluddin. Ada empat item yang kita kirim kesana, salah satunya SK Guru kontrak dan PPPK, tetapi yang beliau tidak tandatangani itu cuma guru kontrak, yang PPPK sudah," katanya.

Kadir mengaku heran, sebab berkas atau dokumen yang diajukan bersamaan ke Rudy Djamaluddin ada yang direspon ada yang tidak.

"Jadi sekarang kita cuma menunggu saja sampai akhir bulan ini, siapa tahu beliau bisa berubah pikiran," terangnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini