Termasuk soal kendaraan dinas yang dipakai staf khusus. KPK bahkan sempat meminta agar ini ditertibkan.
Menurut Niken, di daerah lain tidak ada seperti itu. "Dalam aturan memang dibolehkan, asal ada diatur dalam peraturan kepala daerah. Tapi ini tidak lazim, di daerah lain belum ada," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pembangunan Stadion Mattoanging Makin Tidak Jelas, Anggarannya Tidak Ada