SuaraSulsel.id - Kisruh pembangunan Twin Tower atau gedung kembar oleh Pemerintah Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar mendapat perhatian DPRD Sulsel.
Pembangunan berpolemik terkait Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Pemkot Makassar mengaku pembangunan tidak ada izin dari Dinas Penataan Ruang.
DPRD Sulsel mendorong Pemprov Sulsel bersama Pemkot Makassar membahas kelanjutan mega proyek pembangunan Twin Tower atau menara kembar di area reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
"Kalau ada yang kurang pas, sebaiknya dikoordinasikan dan dibicarakan baik-baik dengan pihak dinas terkait. Tidak usah diumbar ke publik, nanti memunculkan multi tafsir serta respons berbeda di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga:Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya
DPRD Sulsel mendorong Pemprov Sulsel membicarakan hal tersebut secara internal dengan Pemerintah Kota Makassar. Agar bisa mendapatkan solusi, sehingga masalah terkait proyek infrastruktur itu bisa segera diselesaikan.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini berharap agar semua pihak tetap menahan diri dan fokus menyelesaikan persoalan tersebut.
Mengingat, proses hukum yang dijalani Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah masih berlangsung di KPK.
Tidak hanya polemik terhadap proyek Twin Tower, tambah pria disapa Ulla ini, proyek pembangunan strategis infrastruktur lainnya di Sulsel yang dicanangkan Nurdin Abdullah, ada baiknya ditenangkan dulu sampai ada keputusan dari penegak hukum.
"Saya berharap semua pihak bisa lebih menahan diri serta fokus dulu, agar masing-masing dapat introspeksi diri atas kejadian OTT Pak Gubernur (Nurdin Abdullah) kemarin. Kejadian ini cukup membuat kita shock," ujarnya.
Baca Juga:Dua Bulan Honorer Pemprov Sulsel Belum Gajian, Sudirman : Bayar Cepat !
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah meninjau ulang perizinan mega proyek pembangunan Twin Tower di kawasan CPI senilai Rp 1,9 trilun. Sebab dianggap menyalahi prosedur.
Padahal, kontrak proyek tersebut dikerjakan PT Waskita Karya sebagai pekerja konstruksi dan perusahaan perseroan daerah PT Sulsel Citra Indonesia sudah mulai berjalan.
Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan pembangunan menara kembar itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Sehingga diberikan surat peringatan kepada pihak kontraktor untuk segera menghentikan segala aktifitas pembangunan, selain melanggar aturan juga tidak memiliki izin IMB.
Tidak hanya itu, lokasi pembangunan menara kembar tersebut yang dicanangkan Nurdin Abdullah, berada di kawasan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Maka secara aturan tidak diperbolehkan. Kalaupun proyek ini dipaksakan jalan, hanya ada dua solusi yakni membatalkan Perda RTRW atau membangun di lahan yang baru.
Mengenai dengan koordinasi bersama Pemprov Sulsel, kata dia, sudah dilaksanakan, hanya saja Pemprov Sulsel berdalih, proyek itu adalah bagian dari bisnis perusahaan daerah dalam hal ini PT Perseroda milik Pemprov Sulsel, sehingga pertemuan menuai kebuntuan.
"Kemarin mereka (Pemprov) sudah datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi saya tidak ada urusan dengan Perseroda. Intinya urusan ini harus ada IMB-nya di situ, kalau tidak ada akan saya dozer, " ucap Danny Pomanto menegaskan.
Wali Kota Makassar yang kembali terpilih itu menambahkan, ide dan gagasan serta gambar desain pembangunannya sangat bagus.
Hanya saja lokasi pembangunannya salah tempat. Pria yang disapa Danny Pomanto ini menyarankan agar proyek tersebut dibangun pada lokasi yang pas sesuai aturan tata ruang.
Direktur PT Perseroda, Taufik Fachruddin diketahui adik ipar Nurdin Abdullah saat konfirmasi melalui telepon selularnya tidak merespons, begitupun disampaikan pesan pendek pertanyaan berkaitan dengan polemik proyek itu, tidak dibalas.
Diketahui mega proyek Twin Tower ini dibangun diatas lahan reklamasi seluas 8 hektare. Rencananya, bangunan sebanyak 35 lantai dan sebagian diperuntukkan bagi perkantoran Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel.
Serta dijadikan hotel berbintang termasuk dibuatkan podium yang bisa menampung ritel pertokoan dan parkiran. (Antara)