Makassar punya Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Target 30 pengurangan dan 70 persen penanganan," kata Saharuddin.
Jumlah Bank Sampah
Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Saharuddin Ridwan mengatakan sampah merupakan permasalahan nasional. Memerlukan pengelolaan secara holistik, sistematis, dan terintegrasi.
Baca Juga:Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat
Pada tahun 2019, KLHK mencatat jumlah timbunan sampah sebesar 67,8 juta ton per tahun. Terdiri dari sampah organik dengan porsentase sebesar 57 persen, sampah plastik sebesar 15 persen, sampah kertas sebesar 11 persen dan sampah lainnya sebesar 17 persen.
Pemerintah harus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen serta permen LH No 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah 3R melalui bank sampah.
Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI.
Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.
"Saya kira salah satu solusi tepat dalam menangani sampah adalah bank sampah. Bank sampah merupakan wadah untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola masyarakat. Pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui Bank Sampah," ujarnya.
Baca Juga:Danny Pomanto Tunjuk 15 Pelaksana Tugas, Iman Hud Plt Lingkungan Hidup
Nilai Ekonomi Sampah di Makassar