Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi

Biaya perbaikan seharusnya tidak sepenuhnya membebani APBN maupun APBD

Muhammad Yunus
Senin, 08 September 2025 | 16:40 WIB
Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi
Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar dibakar massa, Jumat malam 29 Agustus 2025 [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Gedung DPRD Sulsel Ternyata Diasuransikan
  • OJK Ingatkan Pentingnya Asuransi Risiko Kerusuhan
  • Kerugian DPRD Sulsel dan Pemprov Ajukan Anggaran Rp233 Miliar

SuaraSulsel.id - Gedung DPRD Sulawesi Selatan yang terbakar saat aksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 ternyata telah dicover asuransi.

Dengan adanya perlindungan itu, biaya perbaikan seharusnya tidak sepenuhnya membebani APBN maupun APBD.

Sekretaris DPRD Sulsel, Jabir membenarkan bahwa setiap tahun gedung wakil rakyat itu memang dianggarkan untuk membayar premi asuransi.

"Iya, ada asuransinya. Setiap tahun itu ada (dianggarkan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga:DPRD Sulsel Pindah Kantor, Anggaran Ratusan Miliar Disiapkan!

Selain bangunan, Jabir bilang kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD Sulsel juga tercover asuransi.

"Gedung dan kendaraan juga semua diasuransikan," ucapnya.

Kepala Bagian Perlengkapan DPRD Sulsel, Said menambahkan nilai polis asuransi gedung DPRD sebesar Rp189 juta per tahun.

DPRD Sulsel menggunakan asuransi dari pihak Eka Lloyd Jaya.

"Kami sudah menjalin komunikasi dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian," ucapnya.

Baca Juga:Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel

Asuransi tersebut mencakup beberapa bangunan, mulai dari gedung utama, sekretariat DPRD, menara (tower), hingga gedung aspirasi.

Diketahui, api melalap habis seluruh ruangan paripurna dan ruang fraksi di gedung yang terletak di jalan Urip Sumoharjo itu.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya perlindungan aset melalui skema asuransi, termasuk perluasan asuransi risiko huru-hara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan jaminan tambahan seperti Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC) terbukti sangat penting.

"Perluasan jaminan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi," kata Ogi, Kamis pekan lalu.

Ia menambahkan, OJK mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar meningkatkan perlindungan aset negara melalui konsorsium asuransi barang milik negara. Pasalnya, hingga kini belum semua aset pemerintah masuk dalam jaminan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini