SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan pembatasan aktivitas masyarakat terhitung mulai Rabu (10/2/2021) malam ini. Warga dilarang beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.
Pembatasan aktivitas tersebut dituangkan dalam Maklumat Bupati Gorontalo Nomor: 360/BPBD/051/2021 tertanggal 10 Februari 2020.
Maklumat tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain pembatasan aktivitas warga, dicantumkan juga kewajiban penerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 Wita hingga 04.00 Wita,” ujar Nelson dalam maklumat seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
Dalam maklumat tersebut, juga disebut beberapa sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperkenankan beroperasi 100 persen. Namun masih tetap berpedoman pada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Jam Malam PPKM Jadi Masalah, dr Tirta: Corona Enggak Keluar Malam doang
Selain itu, sektor konstruksi juga diperkenankan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Namun untuk pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah masih bisa diperkenakan. Pun dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, serta protokol kesehatan.
Dalam maklumat disaebutkan, jika ada warga yang tetap ngotot keluar malam tanpa urusan mendesak, atau ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat."
Baca Juga:Kasus Covid-19 Turun, Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Diperpanjang