Mulai Rabu Malam, Aktivitas Warga Kabupaten Gorontalo Dibatasi

Pemkab Gorontalo melakukan pembatasan aktivitas masyarakat terhitung mulai Rabu (10/2/2021) malam ini. Warga dilarang beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 Wita.

Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Februari 2021 | 22:01 WIB
Mulai Rabu Malam, Aktivitas Warga Kabupaten Gorontalo Dibatasi
Ilustrasi pemberlakuan jam malam. Pemkab Gorontalo memberlakukan pembatasan aktivitas warga di malam hari atau jam malam mulai Rabu (10/2/2021). [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan pembatasan aktivitas masyarakat terhitung mulai Rabu (10/2/2021) malam ini. Warga dilarang beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.

Pembatasan aktivitas tersebut dituangkan dalam Maklumat Bupati Gorontalo Nomor: 360/BPBD/051/2021 tertanggal 10 Februari 2020.

Maklumat tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain pembatasan aktivitas warga, dicantumkan juga kewajiban penerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 Wita hingga 04.00 Wita,” ujar Nelson dalam maklumat seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Rabu (10/2/2021).

Dalam maklumat tersebut, juga disebut beberapa sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperkenankan beroperasi 100 persen. Namun masih tetap berpedoman pada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Jam Malam PPKM Jadi Masalah, dr Tirta: Corona Enggak Keluar Malam doang

Selain itu, sektor konstruksi juga diperkenankan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun untuk pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah masih bisa diperkenakan. Pun dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, serta protokol kesehatan.

Dalam maklumat disaebutkan, jika ada warga yang tetap ngotot keluar malam tanpa urusan mendesak, atau ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat."

Baca Juga:Kasus Covid-19 Turun, Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Diperpanjang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini