Kasus Covid-19 Turun, Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Diperpanjang

"Saya dapat laporan dari epidemiologi kasus turun semenjak jam malam ini berlaku. Kemungkinan besar kita perpanjang," kata Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).

Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 14:43 WIB
Kasus Covid-19 Turun, Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Diperpanjang
Kota Makassar direkam dari udara, Senin 28 Desember 2020. Pemkot Makassar merencanakan perpanjangan pembatasan jam malam di kota tersebut. [Foto Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Jam malam di Kota Makassar bakal diperpanjang. Pemerintah kota menilai kebijakan ini cukup efektif menekan kasus penyebaran Covid-19.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Makassar menurun sejak pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita diberlakukan. Angka kematian juga disebutnya mampu ditekan.

"Saya dapat laporan dari epidemiologi kasus turun semenjak jam malam ini berlaku. Kemungkinan besar kita perpanjang," kata Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan perlu kajian terlebih dahulu dengan tim epidemiologi. Namun, menurutnya penurunan kasus ini sudah bisa jadi alasan kebijakan tersebut diperpanjang.

Baca Juga:Dilema Para Pelaku Usaha atas Kebijakan Jam Malam yang Baru

"Kalau jam 7 malam nanti kalian protes lagi. Jadi yang jam 10 kita perpanjang, tapi tergantung nanti kajian dari epidemiologi," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyepakati batas aktivitas masyarakat cukup sampai jam 22.00 wita. Hal tersebut diketahui dari surat edaran Pj Wali Kota bernomor 443.01/II/ S.Edar/ Kesbangpol/I/2020 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid di Kota Makassar. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Januari dan berakhir esok.

Ada empat poin yang jadi atensi dari edaran ini, yakni fasilitas umum seperti cafe, mall, restaurant, rumah makan, warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul dan mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 wita mulai tanggal 12 Januari sampai tanggal 26 Januari.

Aturan lainnya adalah para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung.

Kemudian, para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Wali Kota Batu Minta Kelonggaran Jam Malam

Yang terkahir adalah Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rudy mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan UMKM para pengusaha cafe, restaurant dan rumah makan.

"Tapi protokol kesehatan adalah hal yang wajib mereka terapkan. Nanti tim kita turun pantau dan sidak," katanya.

Ia mengaku pemberlakuan jam malam bukan tak efektif. Hanya saja perekonomian juga harus diselamatkan. Salah satunya solusi adalah memperpanjang jam aktivitas masyarakat.

Hingga 27 Januari, kasus Covid di Kota Makassar mencapai 21.770 kasus. 1.540 sedang dirawat, 19.798 dinyatakan sembuh dan 432 meninggal dunia. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini