SuaraSulsel.id - Beberapa waktu lalu ribu ada kabar Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, dijual belikan seharga Rp 900 juta. Mendengar kabar itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah langsung meninjau lokasi.
Nurdin menegaskan kalau pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi keberadaannya sesuai UU pesisir, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keindahan.
"Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan jual beli pulau, termasuk untuk lahannya. Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun, karena sudah menjadi kawasan nasional," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Pulau Lantigiang dengan luas sekitar 5,6 hektare ini berada di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato.
Pulau tersebut memiliki atol yang menarik. Didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa luar dilindungi jenis penyu.
Baca Juga:Penampakan Pulau Lantigiang Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
Jika pun sebuah pulau ingin dimanfaatkan, maka Pulau Lantigiang harus disesuaikan dengan zona pemanfaatannya. Seperti zona budi daya hasil laut, zona pariwisata, zona pendidikan dan pelatihan serta lainnya.
Jual beli pulau juga jelas dilarang sejak diterbitkannya UU Nomor 27 Tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru Nomor 1 Tahun 2014.
Dengan UU itu, dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya. Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya. Inilah yang membedakan antara lahan alam dengan lahan-lahan kawasan konservasi. Pulau Latigiang, salah satu pulau dari sekitar 130 pulau di Selayar.
Polemik ini bermula dari kabar bahwa Pulau Lantigiang disebut telah dibeli seorang warga Kepulauan Selayar bernama Asdianti sebagai pengusaha pariwisata. Asdianti pun mengaku tidak membeli pulau melainkan hanya lahan pulaunya.
Baca Juga:Ini Alasan Warga Gampang Memperjualbelikan Pulau-pulau di Selayar
Lahan itu dibeli dengan tujuan pembangunan Water Bungalow yang nilai investasinya sekitar Rp25 miliar.