Pengamat: Peserta Lelang Akan Merugi
Pakar hukum Tata Negara Prof Amiruddin Ilmar menilai ada kejanggalan dalam waktu pelaksanaan lelang jabatan.
Prof Ilmar mengungkapkan, jika melihat kembali pernyataan KASN yang tidak mengeluarkan rekomendasi saat Pj Rudy mengajukan permohonan lelang jabatan. KASN telah menahan keinginan Pj Rudy.
"Kan pernah KASN tahan rekomendasi Pj Rudy soal lelang jabatan, bahkan dipertegas di situ, bahwa tidak boleh melakukan atau melaksanakan pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada, apalagi sekarang sudah ada Calon Wali Kota terpilih, jelas di situ penegasannya," kata Ilmar, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga:Tim KPK Kaget, Lihat Pengelolaan Aset di Kota Makassar Buruk
Kalau sekarang rekomendasi turun, itu berarti KASN sudah memberikan restu. Tapi lanjut Ilmar, jika kita tinjau surat pemberitahuan lelang jabatan itu, ada yang janggal.
"Masa waktu lelangnya hanya enam hari, padahal untuk menentukan hasil yang profesional itu menghabiskan waktu cukup lama, itu sekira satu bulan. Pasalnya banyak tahapan yang harus dilewati, kalau hanya seminggu, sangat terkesan dipaksakan oleh Pj Rudy dan targetnya sebelum Danny - Fatma dilantik lelang jabatannya selesai," ungkap Ilmar.
Ilmar mengatakan, Danny - Fatma punya kewenangan menilai hasil lelang Pj Rudy Djamaluddin setelah dilantik. Apakah hasil lelangnya layak atau tidak masuk dalam kabinet Danny - Fatma.
"Nanti kita akan lihat," tutur Ilmar.
Tapi ketika tidak layak, sambung Ilmar, ASN yang mendaftar akan rugi. "Karena sebentar lagi Danny - Fatma akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," ungkap Ilmar.
Baca Juga:Ini Pejabat Pemkot Makassar yang Diundang Danny Pomanto Persiapkan Transisi
Kontributor : Lorensia Clara Tambing