SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Wilayah IV Harun Arsyad mengaku heran dengan pejabat di Pemkot Makassar. Mereka ramai-ramai mengajukan pindah ke lingkup Pemprov Sulsel.
Harun mengaku ini baru pertama kalinya terjadi di Sulsel. Namun, ia belum tahu alasan para pejabat mulai dari kepala dinas hingga lurah mengajukan pindah.
"Tidak pernah ada gelombang begini sebelumnya di Sulsel. Kalau pejabat di Pemkot Makassar ramai-ramai pindah, saya rasa ada masalah. Saya pun masih meraba-raba alasan mereka pindah ini kenapa," kata Harun dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu (3/2/2021).
Harun mengatakan pejabat yang mengajukan pindah juga tidak semudah itu bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:Ferdinand Sinaga Dikabarkan Resmi Gabung Klub Timor Leste, Boavista FC
Termasuk harus ada rekomendasi dari instansi asal terlebih dahulu. Setelahnya, Pemprov Sulsel harus melihat analisis jabatan dan juga kebutuhan pegawai.
Makanya, Pemprov Sulsel juga harus selektif, tidak boleh asal menerima.
"Jadi (pemerintah) provinsi juga harus lihat kebutuhan pegawai atas jabatan itu. Misal, camat pindah ke provinsi, ndak boleh langsung ada jabatan lah," terangnya.
Ia menjelaskan sebenarnya mutasi dilakukan untuk pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Namun, ia melihat kasus di Pemkot Makassar adalah bagian dari politik.
BKN sendiri hingga kini belum menerima pengusulan pengajuan jabatan dari Pemprov Sulsel. BKN nantinya masih akan melakukan verifikasi dan validasi data kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Baca Juga:RSUD Haji Makassar Terbitkan Surat Hasil Tes Covid-19 Digital, Lebih Aman
"Nanti kan persetujuan di kami, tapi sejauh ini belum ada dari Provinsi Sulsel," tukasnya.
Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Pengajuan dilakukan jelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Kepala Badan Kepegawaian Sulsel Imran Jausi mengaku memang ada banyak pejabat dari daerah yang menggelar Pilkada mengajukan pindah. Namun, pengajuan tak serta merta bisa disetujui.
"Kita harus sesuaikan dengan kebutuhan kita di provinsi. Tidak selamanya pengajuan disetujui," kata Imran.
Ia mengatakan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut. Selain karena masalah kebutuhan, ketersediaan jabatan dan analisa beban kerja juga jadi pertimbangan.
"Jadi kalau yang bersangkutan memenuhi syarat itu, maka ada lagi syarat administrasi yang harus dipenuhi," tambahnya.
Asal diketahui, sejumlah Kepala Dinas dan camat di lingkup kota Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Beberapa diantaranya yang disebut adalah Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan dan Camat Ujung Pandang, Andi Badi Sommeng.
Camat Rappocini, Andi Asminullah bahkan menemui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin kemarin. Sebelumnya, Kepala Dinas tenaga Kerja, Irwan Bangsawan dan Irwan Adnan juga terlihat menemui Nurdin, pekan lalu.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku tidak ada yang salah dengan itu. Sepanjang mematuhi regulasi yang ada.
"Hak semua orang, siapa yang mau pindah, siapa yang tidak, artinya berjalan saja," katanya.
Menurut Rudy, semua ASN Pemkot Makassar berkinerja bagus, apalagi mereka telah melalui proses seleksi pengangkatan pegawai. "Dari sisi kapabilitas, tak perlu diragukan".
Kontributor : Lorensia Clara Tambing