SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dugaan penyalahgunaan anggaran Bansos Covid-19 di Sulsel dilaporkan ke KPK. KPK siap menindaklanjuti.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Aryati mengatakan, KPK secara spesifik belum tahu soal kasus bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel. KPK akan menelusuri lebih detail.
"Oh iya, kalau itu ada (KPK akan masuk). Saya belum dengar secara spesifik kalau bansos di Pemprov Sulsel," kata Niken, Rabu (27/1/2021).
Niken meminta agar kasus seperti ini segera dilaporkan ke KPK. Memang, kata Niken, anggaran Bansos ini paling rawan. Banyak juga oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan momen untuk pengurusan bansos.
Baca Juga:Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
"Jadi kami belum masuk ke bansos, tapi kita memang dorong agar ada transparansi soal ini. Sekaligus kita juga dorong ke pejabat daerah, mungkin di Sulsel, kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan siapa pun dalam pengurusan alokasi anggaran, itu tidak boleh difasilitasi, jangan dilayani. Jadi laporkan ke kami," bebernya.
Rabu siang, KPK bersama sejumlah pejabat Pemprov Sulsel menggelar rapat koordinasi. Namun, kata Niken, pembahasan hanya soal manajemen aset daerah. Belum soal kasus bansos.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan bansos Covid di Sulsel sempat heboh. Apalagi, saat nama Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani disebut-sebut terseret. Namanya sempat disebut oleh mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin.
Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni bahkan mengaku sempat meminta keterangan Abdul Hayat. Namun, ia tak ingin membeber hasilnya.
"Tentu pernah (diminta keterangan). Tapi sekali lagi, kalau kita mau untuk mendapatkan informasi, itu tidak (akan)," kata Sriwahyuni, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU
Pada sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) pekan lalu, Kasmin mengaku ditelpon oleh Albar. Albar adalah orang terdekat Sekprov, Abdul Hayat Gani. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia, lantai 7.
Saat di hotel, kata Kasmin, sudah ada uang Rp170 juta. Uang tersebut menurut Kasmin diberikan oleh PT Rifat Sejahtera dan dititip melalui Albar.
Oleh Albar, uang tersebut kemudian dititip lagi ke pria bernama Sandi. Albar dan Sandi adalah orang kepercayaan Abdul Hayat Gani.
Kasmin mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan Sekprov Sulsel saat itu. Abdul Hayat sempat menanyakan ke Kasmin, kenapa ditolak? Kasmin juga disebut susah diatur.
Saat ini, hasil sidang di Majelis Tuntutan Ganti Rugi, lanjutnya sudah diserahkan ke Gubernur Sulsel. Apakah nantinya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, tergantung Gubernur.
Namun, kata Sri, ASN yang terlibat dikenakan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sanksi terberat adalah pemecatan.
"Kalaupun terbukti memang terjadi kerugian daerah maka tindak lanjuti, direkomendasikan untuk menyetor ke kas daerah. Kembalikan," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing