SuaraSulsel.id - Pengetatan aktivitas kegiatan masyarakat di Kota Makassar kini diperlonggar. Pemerintah menyepakati batas aktivitas bisa sampai jam 22.00 Wita.
Hal tersebut diketahui dari surat edaran Pj Wali Kota bernomor 443.01/II/ S.Edar/ Kesbangpol/I/2020 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 12 Januari 2021.
Ada empat poin yang jadi perhatian surat edaran ini, yakni fasilitas umum seperti cafe, mal, restoran, rumah makan, warkop, dan game center.
Serta kegiatan berkumpul dan mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai tanggal 12 Januari sampai tanggal 26 Januari.
Baca Juga:Terpapar Covid-19, Anggota DPRD Makassar Meninggal Dunia
Sebelumnya, aturan jam malam di Makassar berlaku sampai Pukul 19.00 Wita atau sampai jam 7 malam.
Aturan lainnya adalah para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung.
Kemudian, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Yang terkahir Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan UMKM, para pengusaha cafe, restoran, dan rumah makan.
Baca Juga:Viral! Dua Begal Sadis Terekam CCTV Parangi Emak-emak di Makassar
"Tapi protokol kesehatan adalah hal yang wajib mereka terapkan. Nanti tim kita turun pantau dan sidak," kata Rudy.
Ia mengaku pemberlakuan jam malam bukan tak efektif. Hanya saja perekonomian juga harus diselamatkan. Salah satunya solusi adalah memperpanjang jam aktivitas masyarakat.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga mengaku sudah meminta agar Penjabat Wali Kota Makassar mengkaji kembali soal efektivitas jam malam di Kota Makassar. Jika kasus naik terus, maka sebaiknya dihentikan.
"Makanya, saya minta Pak Wali kaji. Kalau kasusnya jalan terus, kita harus selamatkan ekonomi kita juga. Kasihan pedagang, UMKM, penjual martabak, dan lain-lain," ujar Nurdin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing