DKPP Pecat Abdul Latif Idris Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:40 WIB
DKPP Pecat Abdul Latif Idris Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu
Ketua Majelis Ida Budhiati saat membacakan sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris / [Foto: DKPP]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Abdul Latif Idris sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu.

Dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020, DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi terhadap Abdul Latif sebagai teradu.

Pertama adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

Sedangkan, sanksi kedua ialah pemberhentian sementara Abdul Latif Idris sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu.

Baca Juga:Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Abdul Latif Idris selaku teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c.

Kemudian, melanggar Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu," Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id

Ida menjelaskan berkenaan dengan aduan, teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali. Sehingga, terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Baca Juga:Kabar Gembira! Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel yang Sembuh Semakin Banyak

Dimana, nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini