SuaraSulsel.id - Seorang pengacara di Kota Makassar dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).
Setelah beredar video diduga membagi-bagikan uang kepada warga agar memilih salah satu pasangan calon. Saat Pilkada Makassar, 9 Desember 2020
Kuasa Hukum Danny-Fatma Beni Iskandar mengatakan, pengacara yang dilaporkan bernama Yusuf Gunco.
Laporan tersebut dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar terkait dugaan praktik politik uang. Membagi-bagikan uang kepada warga pada hari pemilihan. Sebelum ke TPS.
Baca Juga:Perempuan Korban Perdagangan Manusia Ditampung Dekat Bandara Makassar
"Kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Bawaslu Makassar. Ini bukti laporannya," kata Beni sambil memperlihatkan bukti laporannya, Minggu (13/12/2020).
Menurut Beni, dugaan praktik politik uang baru diketahui setelah videonya tersebar di media sosial.
Beni meminta Bawaslu Makassar selaku pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti laporan politik uang tersebut. Sesuai ketentuan undang-undang Pilkada pada pasal 187 a ayat 1 dan 2 terkait politik uang.
"Kami dari Tim Hukum Pasangan Calon ADAMA, pada tanggal 9 Desember 2020 menemukan seorang oknum berinisial YG. Kita ketahui timses Pasangan Calon 02 (Appi-Rahman)," kata dia.
"Dalam video telah kami temukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memperlihatkan telah terjadi politik uang," tambah Beni.
Baca Juga:Kisah Perempuan 17 Tahun di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia
Video dugan politik uang yang dilakukan Yusuf Gunco itu, kata Beni, direkam oleh warga Kota Makassar.
"Direkam oleh warga dan sudah kami jadikan bukti di Bawaslu Kota Makassar. Dan berharap semoga Bawaslu Makassar bisa bertindak adil dan segera memproses laporan kami," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil