7 Tahun Jadi TKI di Dubai, Jumiati Ternyata Buronan Korupsi

Keberadaan Jumiati diketahui melalui akun sosial facebook

Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:56 WIB
7 Tahun Jadi TKI di Dubai, Jumiati Ternyata Buronan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati binti Tandi. Setelah 7 tahun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Kamis (10/11/2020) / [Foto: pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati binti Tandi. Setelah 7 tahun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Dubai.

Jumiati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait korupsi simpan pinjam.

Penkum Kejati Sulawesi Barat Amiruddin mengaku, penangkapan Jumiati yang buron selama 7 tahun, dilakukan di rumahnya. Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Terpidana sementara tidur saat dijemput Tim Intelijen Kejati. Tanpa ada perlawanan.

Baca Juga:Mensos Ditangkap, Video Gus Dur Sebut Kemensos Banyak Tikus Berdasi Viral

“Jumiati adalah terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam. Dia ditangkap sedang istirahat di rumahnya. Tersangka menghilang selama 7 tahun karena dia selama ini jadi TKW di Dubai. Jadi tenaga kerja,” kata Amiruddin kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com, Kamis (10/12/2020).

Dia menyebutkan, Kejati Sulbar dalam kurung 3 bulan sudah mengamankan 10 orang DPO. Ditambah satu orang lagi atas nama Jumiati. Sehingga jumlah DPO yang telah diamankan sudah 11 orang.

“Total kami sudah amankan 11 orang DPO untuk tahun 2020,“ sebutnya.

Informasi yang diterima, kepulangan terpidana Jumiati, terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun facebook.

Terpidana Jumiati, kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana berada di Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Baca Juga:Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari

“Penangkapan oleh tim eksekutor Kejari Polman dibawah pengamanan tim Intel Kejati Sulbar, yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,“ pungkasnya.

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini terpidana langsung dibawah ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.150.000.000 subsider 2 bulan kurungan

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini