Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada

Fadly diberikan sanksi bersama Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Abd Rahman Qayyum dan Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 16:41 WIB
Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada
Ilustrasi: Camat di Kota Makassar menghadiri acara pelantikan di Lapangan Karebosi, Jumat 26 Juli 2019 / [Foto: Istimewa]

Rahman Qayyum juga diminta tidak mengulangi perbuatannya. Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian, Maka KASN akan meminta Presiden memberi sanksi kepada Menteri Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini