KASN Beri Sanksi ke Oknum Dosen, Camat, dan Kepala Puskesmas di Makassar

Terbukti tidak netral di Pilkada Makassar

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 14:23 WIB
KASN Beri Sanksi ke Oknum Dosen, Camat, dan Kepala Puskesmas di Makassar
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraSulsel.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Tiga ASN tersebut adalah Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah, Abd Rahman Qayyum Dosen UIN Alauddin, dan Camat Mamajang Fadly Wellang.

Surat pemberian sanksi ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Makassar dan Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Tasdik mengatakan dalam surat yang ditandatangani 24 November 2020, berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, drg Sulpia telah melanggar kode etik dan kode perilaku.

Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, KPU Siapkan Bilik Khusus di TPS

Sulpiah sebagai istri Calon Wakil Wali Kota Makassar Abdul Rahman Bando hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar, 6 September 2020.

Sulpiah memakai baju kampanye Appi-Rahman. Pada saat itu, Sulpiah tidak sedang dalam cuti sebagai ASN.

KASN meminta Penjabat Wali Kota Makassar untuk meberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Sulpiah. Sanksi harus diberikan paling lambat 10 hari sejak surat diterima.

Untuk Abd Rahman Qayyum, diberikan sanksi hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Rahman Qayyum hadir dalam doa bersama pasangan Appi-Rahman di Lapangan Perumnas Antang. Mendampingi pasangan calon saat datang ke lokasi kegiatan. Bahkan berada dalam satu mobil dengan calon.

Baca Juga:Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil

Rahman Qayyum juga disebut menghalangi kelancaran tugas kedinasan. Karena tidak hadir selama dua kali panggilan untuk klarifikasi oleh Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini