SuaraSulsel.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).
Tiga ASN tersebut adalah Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah, Abd Rahman Qayyum Dosen UIN Alauddin, dan Camat Mamajang Fadly Wellang.
Surat pemberian sanksi ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Makassar dan Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Tasdik mengatakan dalam surat yang ditandatangani 24 November 2020, berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, drg Sulpia telah melanggar kode etik dan kode perilaku.
Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, KPU Siapkan Bilik Khusus di TPS
Sulpiah sebagai istri Calon Wakil Wali Kota Makassar Abdul Rahman Bando hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar, 6 September 2020.
Sulpiah memakai baju kampanye Appi-Rahman. Pada saat itu, Sulpiah tidak sedang dalam cuti sebagai ASN.
KASN meminta Penjabat Wali Kota Makassar untuk meberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Sulpiah. Sanksi harus diberikan paling lambat 10 hari sejak surat diterima.
Untuk Abd Rahman Qayyum, diberikan sanksi hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Rahman Qayyum hadir dalam doa bersama pasangan Appi-Rahman di Lapangan Perumnas Antang. Mendampingi pasangan calon saat datang ke lokasi kegiatan. Bahkan berada dalam satu mobil dengan calon.
Baca Juga:Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil
Rahman Qayyum juga disebut menghalangi kelancaran tugas kedinasan. Karena tidak hadir selama dua kali panggilan untuk klarifikasi oleh Bawaslu.
Rahman Qayyum juga diminta tidak mengulangi perbuatannya. Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian, Maka KASN akan meminta Presiden memberi sanksi kepada pejabat yang membina Rahman Qayyum.
Sementara Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.
Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan "Like" dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Bawaslu Periksa Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, dan Pasangan Appi-Rahman
Bawaslu Makassar kembali memeriksa sejumlah terlapor kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Makassar.
Antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, dan Paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Rahman Bando.
Bawaslu juga memeriksa sejumlah camat dan sekcam yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Tim Hukum Idamanta (Pasangan Danny-Fatma), berharap unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap profesional. Bisa melanjutkan kasus tersebut ke tahap kedua, yakni penyidikan di kepolisian.
"Kami harap unsur Gakkumdu profesional dan menaikkan kasus tersebut ke tahap kedua. Laporan dan bukti-bukti yang kami ajukan sesuai Pasal 69 juncto Pasal 187 ayat 3 tentang penggunaan fasilitas negara, serta Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Akhmad Rianto, jubir Tim Hukum Idamanta, Kamis (26/11/2020).
Komisioner Bawaslu Makassar Abdul Hafid mengatakan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, dan paslon Appi-Rahman, serta Camat dan Sekcam Ujung Tanah, via aplikasi Zoom.
"Malam ini kita lakukan rapat pembahasan kelanjutan laporan yang kami terima, kesepakatannya nanti ditentukan unsur Gakkumdu, entah itu dilanjutkan atau tidak ke tahap berikutnya," pungkas Hafid.