Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada

Fadly diberikan sanksi bersama Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Abd Rahman Qayyum dan Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 16:41 WIB
Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada
Ilustrasi: Camat di Kota Makassar menghadiri acara pelantikan di Lapangan Karebosi, Jumat 26 Juli 2019 / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Camat Mamajang Fadly Wellang dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fadly diberikan sanksi bersama Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Abd Rahman Qayyum dan Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah.

Tiga ASN di Kota Makassar tersebut diberi sanksi karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Surat pemberian sanksi ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Makassar dan Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga:Jelang Pilkada, Gerak-gerik ASN Kota Makassar Diawasi Lembaga Ini

Tasdik mengatakan, dalam surat yang ditandatangani 24 November 2020, berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.

Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan "Like" dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.

Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Kepala Puskesmas drg Sulpia juga terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Baca Juga:Karena Ini, Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Diperiksa Bawaslu

Sulpiah sebagai istri Calon Wakil Wali Kota Makassar Abdul Rahman Bando hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar, 6 September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini