- Kejari Morowali menyita dokumen dan laptop dari Kantor KPU Morowali pada Rabu, 29 Juli 2026.
- Penyitaan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp46 miliar.
- Kejaksaan belum menetapkan tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Morowali, Sulawesi Tengah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp46 miliar.
"Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Morowali telah menggeledah Sekretariat KPU setempat pada Rabu (29/7)," kata Kasi Intel Kejari Morowali Budi Atmoko dihubungi dari Kota Palu, Kamis 30 Juli 2026.
Ia mengemukakan dokumen disita berupa laporan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan penggunaan dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk dua dokumen lainnya dan dua unit laptop.
Selain menggeledah Kantor Sekretariat KPU, penyidik juga menggeledah rumah sekretaris dan bendahara KPU selaku pengelola dana hibah tersebut.
Baca Juga:Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
Dana hibah Rp46 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali diberikan kepada KPU setempat untuk kepentingan pembiayaan selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Dokumen dan barang sitaan lainnya digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan," ujarnya.
Budi menjelaskan pihaknya telah menyusun jadwal dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Belum ada penetapan tersangka, kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum," ucap Budi.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi di KPU Morowali baru mulai diproses pada Juli 2026 setelah kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga:Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
"Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan dan dalam penyidikan ada tahapan-tahapan harus dilakukan," katanya.