Karena Ini, Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Diperiksa Bawaslu

Nurdin Abdullah dan Rudy Djamaluddin diambil keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN

Muhammad Yunus
Rabu, 25 November 2020 | 17:47 WIB
Karena Ini, Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Diperiksa Bawaslu
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, memberikan semangat kepada mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Kalla, melalui virtual dari Hotel Misliana, Toraja Utara, Kamis, 1 Oktober 2020

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjadi terperiksa di Bawaslu Kota Makassar.

Nurdin Abdullah dan Rudy Djamaluddin diambil keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Benar, kasus Ujung Tanah,“ kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya beredar rekaman suara, pertemuan antara tenaga kontrak di Kecamatan Ujung Tanah dengan Sekretaris Camat Ujung Tanah.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tolak Panggilan Bawaslu Makassar

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Camat Ujung Tanah disebut memerintahkan semua tenaga kontrak dan pegawai di Ujung Tanah memilih salah satu calon. Sesuai arahan dari Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, dan Camat.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

Diperiksa Secara Virtual

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Pemeriksaan dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom, Rabu (25/11/2020). Pemeriksaan berlangsung singkat. Tidak cukup satu jam.

Nurdin menghadiri pemeriksaan Bawaslu secara virtual di rumah jabatan gubernur, sebelum menerima Pimpinan Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga:Rekomendasi Bawaslu RI untuk Diskualifikasi Paslon Bupati Kukar Ditolak KPU

"Sudah. Kita kan taat hukum. Saya sudah bilang pemeriksaan itu mengada-ada," kata Nurdin.

Ia mengaku tidak pernah menyatakan dukungan ke pasangan calon (paslon) tertentu. Apalagi mengumpulkan massa, tapi dilaporkan terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Saya kenal (ASN) aja tidak, apalagi mengumpulkan camat. Terus kepentingan saya apa?. Gimana mau ngasih instruksi. Kalau tidak adami yang bisa dilaporkan, sembarangmi dilapor," bebernya.

"Saya juga tidak usung mengusung. Kalau instruksi ke bawahan untuk mendukung paslon tertentu itu kepentingan dia (pelapor) bukan kepentingan kita," lanjutnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini