SuaraSulsel.id - Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus pemerkosaan caleg. Berikut profil Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid dan harta kekayaannya.
Baharuddin Hafid terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tuduhan pemerkosaan terhadap seorang caleg wanita. Namun, Baharuddin sempat membantah tuduhan tersebut.
Terkait soal kasus pemerkosaan, Baharuddin menyebutkan bahwa statusnya saat itu dengan PD yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel adalah suami-istri.
Bersumber dari kabar tersebut, banyak orang yang penasaran dengan profil Baharuddin Hafid, Ketua KPU Jeneponto yang terlibat kasus pemerkosaan caleg. Penasaran berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
Baca Juga:Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU
Latar Belakang
Baharuddin Hafid ditetapkan sebagai Ketua KPU Jeneponto periode 2019-2024 setelah rapat pleno perdana anggota KPU di Hotel Le Maridien Jakarta Pusat pada Rabu 20 Februari 2019.
Ia juga merupakan salah satu dari lima Komisioner KPU Jeneponto yang dilantik tahun lalu. Empat komisioner KPU Jeneponto lainnya adalah Muhammad Alwi, Ekawaty Dewi, Safaruddin dan Sapriadi.
Hubungan Baharuddin Hafid dengan PD
Berdasarkan salinan putusan DKPP yang diterima suarasulsel.id., Baharuddin Hafid dengan PD diketahui sempat menikah secara siri. Pernikahan itu berawal karena janji Baharuddin yang bakal memenangkan PD.
Baca Juga:Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa
Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg perempuan PD atau Pengadu 1.
Pengadu 1 menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.
"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I (PD) sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S+ dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Baharuddin berjanji akan mengganti uang PD bahkan Ketua KPU Jeneponto itu berkata akan memberikan proyek sebagai gantinya.
Pada tanggal 17 Mei 2020 Baharuddin Hafid mendatangi rumah PD dan meminta kepada orang tua PD untuk menerima lamaran Baharuddin Hafid.
Pada tanggal 15 agustus 2020 Baharuddin Hafid membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi PD.
Pada tanggal 16 Agustus 2020 Baharuddin Hafid menikahi perempuan PD.
Pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri, menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.
Harta Kekayaan Baharuddin Hafid
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Baharuddin Hafid terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 27 April 2020.
Tercatat, Baharuddin Hafid memiliki harta sebesar Rp 527.550.000. Harta tersebut sebagian besar merupakan kepemilikan tanah dan rumah di Gowa, yang bernilai Rp 520 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 46,4 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp 124 juta, dan dikurangi hutang senilai Rp 162,9 juta.
Meskipun menjabat sebagai Ketua KPU Jeneponto, namun Baharuddin Hafid hanya memiliki dua kendaraan, yaitu satu unit mobil dan satu sepeda motor.
Untuk mobil, Baharuddin hanya terdata memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 seharga Rp 120 juta. Sedangkan sepeda motornya adalah Suzuki jenis motor bebek tahun 2007 seharga Rp 4 juta.
Kasus Pemerkosaan
Kabar yang telah beredar luas membuat Baharuddin geram. Baharuddin melalui pengacaranya, Dr Muhammad Nur SH MH mengatakan, bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum dengan memperkarakan putusan DKPP RI tersebut di PTUN.
Menurutnya, putusan DKPP sejauh ini tidak cermat dan malah mengalihkan etik pada masalah pribadi Baharuddin dan mantan Istri sirinya, yaitu Puspita yang merupakan pihak pelapor.
Baharuddin mengaku bahwa saat itu dirinya dan PD berstatus suami-istri dan keduanya telah menikah siri. Baharuddin telah memberikan klarifikasi kepada DKPP, baik secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, Baharuddin juga membantah adanya proses penganiayaan yang ditangani oleh Polres Gowa beberapa waktu yang lalu. Namun semua penjelasan Baharuddin tidak didengar oleh pihak DKPP.
Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memecat Baharuddin Hafid karena telah melakukan pelanggaran etik. Baharuddin dianggap telah memperkosa seorang wanita inisial PD, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.
Pemecatan Baharuddin Hafid dari Ketua KPU Jeneponto diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP dengan ketua merangkap sebagai anggota Muhammad, serta anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifudin.
Putusan dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 itu kemudian dibacakan di dalam sidang kode etik terbuka untuk umum di Jakarta pada Rabu (4/11/2020) dan diteken oleh anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Namun Baharuddin menganggap ada kejanggalan, yaitu soal tuduhan yang baru dilaporkan saat ini. Tidak hanya itu, Baharuddin juga mengatakan bahwa tuduhan Pelapor I dalam hal ini mantan istri Baharuddin Hafid terkait adanya KDRT, pelecehan dan lain sebagainya adalah tidak benar. Baharuddin mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polres Gowa sudah menghentikan perkara itu dan mengeluarkan SP3.
Demikian profil Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid yang dipecat DKPP karena terlibat kasus pemerkosaan.