Tujuh Komisioner KPU Sulsel Akan Disidang DKPP, Ini Kasusnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 16:50 WIB
Tujuh Komisioner KPU Sulsel Akan Disidang DKPP, Ini Kasusnya
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno / [Foto: DKPP]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena diduga salah dalam mencetak nama dan foto, Syarief Aziz saat menjadi Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Sidang kode etik akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sulsel), Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Jumat besok (6/11/2020) pukul 09.00 Wita.

Sekretaris DKPP RI Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan tujuh, orang komisioner KPU Sulsel yang akan diperiksa tersebut, yakni Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dan enam anggota KPU Sulsel.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel

Yakni Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati, sebagai teradu.

Dalam perkara Nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 pengadu, Syarief Azis berdalih bahwa ketujuh komisioner KPU Sulsel tersebut diduga melanggar kode etik.

Mereka dinilai tidak profesional dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu terkait kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada Daftar Calon Tetap (DCT).

"Ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada daftar calon tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS," kata Bernad kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

Atas aduan tersebut, kata Bernad, DKPP pun akan melakukan sidang kode etik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Menurut Bernad, sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang akan dihadirkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini