SuaraSulsel.id - Jumlah tersangka pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar bertambah. Selain mahasiswa dan pelajar, polisi juga menetapkan satu orang juru parkir sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Sebelumnya 11 tersangka.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam mengatakan, dari 13 orang tersangka, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, yakni A (17 tahun), AS (17 tahun) dan RJ (16 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak dibawah umur tersebut ikut melakukan pengrusakan karena mendapat ajakan melalui media sosial.
Baca Juga:Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak
"Rata-rata waktu kita tanya, mereka hanya ikut-ikutan. Bahkan, mereka ikut karena ada ajakan di media sosial," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (26/10/2020).
Untuk sepuluh orang pelaku lainnya lagi, yaitu SP (24 tahun), MAA (18 tahun), MA (18 tahun), IR, MS, MR (24 tahun), MRN (18 tahun), AMR (18 tahun), AMT (18 tahun), dan AM (21 tahun).
"Pertama memang sebelas, kemudian ini berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan. Jadi sampai saat ini, terangka sudah berjumlah 13 orang," kata dia.
"Statusnya mereka campur. Ada mahasiswa, pengangguran, pelajar, dan ada tukang parkir," kata Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan 13 orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak dan membakar fasilitas Kantor DPD Partai NasDem Makassar.
Baca Juga:Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi
Saat terjadi bentrokan antara sejumlah mahasiswa dengan kelompok warga di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani.
- 1
- 2