SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam mengatakan, dari 13 orang tersangka, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, yakni A (17 tahun), AS (17 tahun) dan RJ (16 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak dibawah umur tersebut ikut melakukan pengrusakan karena mendapat ajakan melalui media sosial.
"Rata-rata waktu kita tanya, mereka hanya ikut-ikutan. Bahkan, mereka ikut karena ada ajakan di media sosial (Medsos)," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (26/10/2020).
Baca Juga:Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup
Untuk sepuluh orang pelaku lainnya lagi, yaitu SP (24 tahun), MAA (18 tahun), MA (18 tahun), IR, MS, MR (24 tahun), MRN (18 tahun), AMR (18 tahun), AMT (18 tahun), dan AM (21 tahun).
"Pertama memang sebelas, kemudian ini berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan. Jadi sampai saat ini, terangka sudah berjumlah 13 orang," kata dia.
"Statusnya mereka campur. Ada mahasiswa, pengangguran, pelajar, dan ada tukang parkir," kata Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan 13 orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak dan membakar fasilitas Kantor DPD Partai NasDem Makassar. Saat terjadi bentrokan antara sejumlah mahasiswa dengan kelompok warga di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani.
"Motifnya memang bukan untuk unjuk rasa tetapi karena ingin keos. Sehingga ada upaya pengrusakan dan pembakaran," jelas Merdisyam.
Baca Juga:Istri Hamil Anak ke-2, Raditya Dika Kepikiran Lahiran di Rumah
Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, kata Merdisyam, akan diserahkan ke Bapas Makassar untuk dilakukan rehabilitasi.
"Anak dibawah umur akan dilakukan proses di Bapas. Penyerahannya di kantor rehabilitasi anak. Dan penyelidiakannya berbeda dengan orang dewasa," kata dia.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani diwarnai kericuhan. Mahasiswa dan sejumlah warga bentrok.
Kejadian ini berawal saat mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir dua arah jalanan menggunakan bambu dan balok. Sehingga, menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, lumpuh total.
Kontributor : Muhammad Aidil